Jumat, 27 Januari 2017
Bendera RMS Yang dikibarkan oleh OTK berlangsung pd hari jumat, 27-01-2017
pukul 06.30 wit. saksi Mey Tanamal, 34 thn, guru SD inpres 21 kuda mati Kec.
Nusaniwe Ambon, Halong Atas Kec. Baguala Ambon saksi dtng di sekolah krn saksi
adala guru di sekolah tersbt. dan pd pkl. 06.55 wit. saksi mau membunyikan bel
ternyata saksi melihat ada Bendera Empat warnah berkibar di atas tiang bendera
Sekolah SD inpres 21 Kuda mati. Setelah itu saksi langsung menghubungi anggota
polisi dan kemudian dari anggota polsek Nusaniwe dtng dan langsung menurunkan
dan mengamankan bendera tersebut. Di duga bendera tersebut adalah bendera RMS.
Ini bukan merupakan hal baru bagi maluku
sehingga kami melihat ada ketidakseriusan pemerintah daerah maluku dalam
memberantas gerakan separatis dimaluku. Ini adalah bibit perlawanan terhadap
negara dan harus di tumpas sampai keakarakarnya.
ANALIS DPD KIBAR ABDUL KADIR RUMAGIA. Yang juga
pengurus DPD KIBAR MALUKU mengungkapkan bahwa ada aroma tidk sedap di provinsi
maluku tentang keberadaan RMS yang menyebarluaskan idiologinya di kalangan
mudah maluku saat ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, KEMENHAN
harus melakukan rekontruksi idiologi bangsa di maluku ( tegas dia )
Senada dengan itu KETUA DPD KIBAR MALUKU Martho
Zaini Warat ,S.Sos. juga
menambahkan bahwa setiap anak bangsa juga bertanggung jawab atas keamanan
bangsanya seperti termuat dalam uu.
Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30
ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Dengan demikian
kami mintakan ada kerja sama aktif dari kementrian terkait dalam melakukan
penguatan nilai kebangsaan yang juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan
di wilayah rawan separatis seperti di papua ,maluku dan aceh.
( BIDANG MEDIA )
Langganan:
Postingan (Atom)