Jumat, 27 Januari 2017

DPD KIBAR MALUKU

DPD KIBAR MALUKU

  

Bendera RMS Yang dikibarkan oleh OTK berlangsung  pd hari jumat, 27-01-2017 pukul 06.30 wit. saksi Mey Tanamal, 34 thn, guru SD inpres 21 kuda mati Kec. Nusaniwe Ambon, Halong Atas Kec. Baguala Ambon saksi dtng di sekolah krn saksi adala guru di sekolah tersbt. dan pd pkl. 06.55 wit. saksi mau membunyikan bel ternyata saksi melihat ada Bendera Empat warnah berkibar di atas tiang bendera Sekolah SD inpres 21 Kuda mati. Setelah itu saksi langsung menghubungi anggota polisi dan kemudian dari anggota polsek Nusaniwe dtng dan langsung menurunkan dan mengamankan bendera tersebut. Di duga bendera tersebut adalah bendera RMS.
Ini bukan merupakan hal baru bagi maluku sehingga kami melihat ada ketidakseriusan pemerintah daerah maluku dalam memberantas gerakan separatis dimaluku. Ini adalah bibit perlawanan terhadap negara dan harus di tumpas sampai keakarakarnya.
ANALIS DPD KIBAR ABDUL KADIR RUMAGIA. Yang juga pengurus DPD KIBAR MALUKU mengungkapkan bahwa ada aroma tidk sedap di provinsi maluku tentang keberadaan RMS yang menyebarluaskan idiologinya di kalangan mudah maluku saat ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, KEMENHAN harus melakukan rekontruksi idiologi bangsa di maluku ( tegas dia )
Senada dengan itu KETUA DPD KIBAR MALUKU Martho Zaini Warat ,S.Sos. juga menambahkan bahwa setiap anak bangsa juga bertanggung jawab atas keamanan bangsanya seperti termuat dalam uu.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian kami mintakan ada kerja sama aktif dari kementrian terkait dalam melakukan penguatan nilai kebangsaan yang juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan di wilayah rawan separatis seperti di papua ,maluku dan aceh.
( BIDANG MEDIA )