
Ini bukan merupakan hal baru bagi maluku
sehingga kami melihat ada ketidakseriusan pemerintah daerah maluku dalam
memberantas gerakan separatis dimaluku. Ini adalah bibit perlawanan terhadap
negara dan harus di tumpas sampai keakarakarnya.
ANALIS DPD KIBAR ABDUL KADIR RUMAGIA. Yang juga
pengurus DPD KIBAR MALUKU mengungkapkan bahwa ada aroma tidk sedap di provinsi
maluku tentang keberadaan RMS yang menyebarluaskan idiologinya di kalangan
mudah maluku saat ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, KEMENHAN
harus melakukan rekontruksi idiologi bangsa di maluku ( tegas dia )
Senada dengan itu KETUA DPD KIBAR MALUKU Martho
Zaini Warat ,S.Sos. juga
menambahkan bahwa setiap anak bangsa juga bertanggung jawab atas keamanan
bangsanya seperti termuat dalam uu.
Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30
ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Dengan demikian
kami mintakan ada kerja sama aktif dari kementrian terkait dalam melakukan
penguatan nilai kebangsaan yang juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan
di wilayah rawan separatis seperti di papua ,maluku dan aceh.
( BIDANG MEDIA )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar