Minggu, 17 Desember 2017

MASSA KIBAR SIAP HADIRI DAN KAWAL SIDANG DKPP



Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur  menyampaikan akan membeberkan semua  dugaan pelanggaran kode etik oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam tahapan seleksi Panwascam SE-Kabupaten Seram Bagian Timur yang berakhir pada bulan Oktober lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua  Dewan Pimpinan Cabang LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pengadu pada saat sidang berlangsung pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 mendatang.

Semua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam tahapan seleksi Panwascam tersebut banyak yang diduga bermasalah, mulai dari Ferifikasi keterangan pengadilan, edaran Bawaslu terkait seleksi ulang 3 Kecamatan yang sebelumnya disampaikan oleh ketua Panwaslu kab.SBT secara lisan di sekretariat yang hanya 2 Kecamatan. Belum juga peserta Panwascam yang mendaftarkan diri pada kecamatan yang berbeda dan lolos ferefikasi berkas pada kecamatan yang berbeda pula, dan masih banyak kronologis lain yang kami siapkan pada saat persidangan nanti.



dari beberapa kronologis di atas, maka kami selaku pengadu akan meminta kepada BAWASLU PROVINSI MALUKU untuk segera mengaudit semua berkas peserta panwascam di sekretariat Panwaslu kabupaten Seram Bagian Timur untuk di uji kebenarannya.

Bertepatan dengan itu ketua kibar sbt siap  mengarahkan massa kibar untuk mengawal jalannya sidang hingga yang di jadwalkan tanggal 21 desember nanti, " saya akan arahkan kekuatan kibar untuk mengawal jalannya proses sidang nanti, ungkapnya.

Selasa, 12 Desember 2017

WASEKJEN DPP IMM DESAK USUT DUGAAN KORUPSI UMAR BILAHMAR

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terendus di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

Ditengarai, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Umar Bilahmar, terlibat di dua pos anggaran.

Umar Bilahmar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra
kyat (PUPR) Kabupaten SBT, diduga turut berperan dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2013, dan dana keserasian tahun anggaran 2012 - 2015, di Kabupaten penghasil gas dan minyak tersebut.

Kedok busuk ini, dibongkar oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Wasekjen DPP IMM), Abdullah Keliobas,

Dia mengungkapkan, dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2013 sebesar Rp2,8 Miliar. Sedangkan Dana Keserasian tahun anggaran 2012-2015 Rp1,6 Miliar, sarat penyelewengan.

Ubel, sapaan akrab Umar Bilahmar, diduga terlibat, karena adanya kebocoran keuangan negara pada dua pos anggaran tersebut.

"Anehnya, temuan Inspektorat Kabupaten SBT yang saat itu dipimpin Umar Bilahmar, dana Bansos dan Keserasian sarat penyelewengan atau implementasinya tidak  tepat sasaran. Tapi, temuan Inspektorat atas dugaan penyelewengan dana bansos 2013 dan keserasian 2012-2015, tidak diteruskan ke penegak hukum. Dugaan kami, Umar Bilahmar menutupi hal ini," kata Abdullah Keliobas.

Lantas apa modus atau motif dugaan penyelewengan (korupsi) yang dilakukan Umar Bilahmar, dalam dana Bansos 2013 sebesar Rp2,8 Miliar, serta dana Keserasian tahun anggaran 2012-2015 sebesar Rp1,6 Miliar tersebit?

"Bersangkutan (Umar Bilahmar) kan Kepala Inspektorat kala itu. Ada temuan penyelewengan, tapi  dia tidak melanjutkannya untuk diproses hukum. Tindaoan bersangkutan demikian, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," lanjutnya.

"Tindakan Umar Bilahmar, sama saja bersangkutan tidak mendukung pemerintah memberantas kasus korupsi di SBT khususnya dan Indonesia pada umumnya," tegas alumni IAIN Ambon ini.

Menyangkut hal ini, Wasekjen DPP IMM ini mempresure, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, segera mengevaluasi Umar Bilahmar dari jabatannya, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT.

"Hemat kami, evaluasi perlu dan penting dilakukan oleh Bupati terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT. Ini bukan soal suka atau tidak suka," tuturnya.

Bupati, lanjutnya, harus memaknai hal ini, bagian dari langkah preventif untuk menjaga dan merawat citra Pemerintah Daerah Kabupaten SBT, agar terhindar dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Disamping itu, Abdullah Keliobas, menyarankan Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2013 dan dana Keserasian tahun 2012 -2015 Kabupaten SBT, petunjuk awal, dapat mengorek keterangan dari Umar Bilahmar (mantan kepala Inspektorat Kabupaten SBT).

"Kejaksaan Tinggi Maluku bisa membentuk tim khusus guna menelusuri kasus ini. Sebab, dana Bansos dan Keserasian yang dialokasikan negara untuk kepentingan rakyat di kabupaten SBT, telah diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu. Harapan kami, Kejaksaan segera bergerak, seterusnya mengusut kasus ini," tekannya.

Sekedar diingat, kasus lain, Umar Bilahmar,  juga diduga terlibat di proyek pembangunan jembatan Desa Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten SBT tahun anggaran 2007 sebesar Rp2,162 mi­liar, yang bersumber dari APBD Kabupaten SBT.

Meski sudah dilakukan pencairan 100 persen, tapi proyek fiktif. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp1 miliar lebih.

Perkara ini telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 2015 hingga 2016, bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Tiga orang akhirnya divonis bersalah.

Umar Bilahmar juga diduga terlibat di proyek fiktif tersebut. Saat itu, dia menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten SBT. Dari pengembangan, jaksa kemudian memeriksa Umar Bilahmar sebagai saksi untuk tersangka Harun Lestaluhu, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten SBT (berkas terpisah).

Dia (Umar Bilahmar) diperiksa, karena Harun Lestaluhu membantah tanda tangan dalam nota pengawasan untuk pencairan anggaran proyek 100 persen, bukan miliknya, tapi dipalsukan. Karena saat itu, dia sedang cuti dinas.

Umar Bilahmar sebagai ketua tim pengawas pembangunan fisik proyek jembatan Gaa. Meski begitu, dugaan atas keterlibatan Umar Bilahmar di kasus ini, belum juga diungkap oleh Korps Adhyaksa Maluku.

Tiga terdakwa divonis bersalah, karena melang­gar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pi­da­na korupsi sebagaimana telah di­ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Yaitu, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony, dihukum 1 tahun penjara, dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

Tomy Andris, kontraktor pelaksana proyek divonis 2,4 tahun pen­jara, denda Rp50 juta sibsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara,  Beder Azis Alkatiri, Direktur PT. Putera Seram Timur yang juga anggota DPRD Kabupaten SBT periode 2014-2019 dari Fraksi PKS, divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjar, serta membayar uang pengganti Rp 640 juta. Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Ambon, Beder mengajukan banding di PT Ambon seterusnya juga melakukan kasasi di MA RI.


Senin, 11 Desember 2017

KIBAR DUKUNG PEMDA SBT DALAM MEMBANGUN DESA DAN PESISIR



KIBAR DUKUNG PEMDA SBT DALAM MEMBANGUN DESA DAN PESISIR

Kabupaten Seram Bagian Timur. yang merupakan kabupaten kepulauan dengan sumber daya alam yang menjanjikan , baik dari sisi perikanan maupun pertanian serta migas, hal ini sangat berpeluang untuk peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur.
dilainsisi SBT memiliki sala satu kecamatan di ujung timur yang memiliki potensi Periikanan yang sangat berlimpah ,ini belum maksimal di manfaatkan masyarakat dan pemda  olehnya itu Dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat pesisir berbasis kepulauan saya meminta kepada pemda kabupaten seram bagian timur untuk menetapkan kecamatan wakate sebagai kecamatan perikanan ,
kami DPD LSM KIBAR MALUKU dan jajaran pengurus LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur. siap bergandengan tangan dengan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam membangun Desa dan Pesisir di Kabupaten Seram Bagian Timur.
segala upaya untuk pemanfaatan SDA di kepulauan dan pesisir kabupaten seram bagian timur merupakan potensi kekayaan rakyat yang harus di manfaatkan untuk keberkanjutan kehidupan.

pemda KAB, SBT harus menciptakan peluang industri perikanan di kecamatan wakate.sehingga masyarakat dapat di berdayakan,saya sangat mengapresiasi visi bupati kabupaten seram bagian timur dalam pengentasan pengangguran dengan akan menyediakan lapangan kerja bagi ribuan tenaga kerja dari masyarakat. hal ini merupakan spirit perubahan yang harus di dukung dan diwujutkan dalam program ril sehingga gambaran visi itu dapat terlihat dan bukan hanya sekedar wacana.

dalam waktu dekat DPC LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur. akan menggelar kegiatan seminar nasional tentang perikanan di sbt yang akan melibatkan kementrian perikanan sehingga kami harapkan ada dukungan pemda Kabupaten Seram Bagian Timur. dalam mendukung kegiatan tersebut , dan dapat bersinegi dalam membangun desa dan pesisir di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Minggu, 03 Desember 2017

LSM KIBAR KAB.SBT MENDUKUNG KNPI FERSI RUSDI RUMATA


saya sebagai ketua DPC LSM KIBAR KAB,SBT Memberikan dukungan moril kepada saudara Rusdy Rumata dalam memimpin KNPI SBT , menurut hemat saya KNPI SBT yang di nakodai saudara rusdi rumata saat ini akan mengubah eksistensi gerakan kepemudaan di negeri ITA WOTU NUSA."

Dasar Pimikiran ini cukup sederhana untuk kita pahami bersama, jika KNPI kini bukan lagi indikator penentu organisasi kepemudaan di Indonesia.

Hal ini terbukti dari Eksis­tensi KNPI mulai dipertanyakan dari setiap momentum MUSDA di Negeri In, bahkan sebagian bernada dengan ekspresi meragukan peran dan fungsinya dalam berbagai momentum bergensi pada tingkat lokal maupun nasional. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah jika butuh suatu penilaian obyektif dari siapapun, karena rakyat sudah sering ti­dak merasakan kehadiran KNPI sebagai stakeholder kepemudaan dalam setiap ajang bergensi apalagi solusi konkrit untuk membangun dan berkonstribusi.

Danpak inilah sehingga KNPI akhirnya kurang dipercaya public untuk menjadi kekuatan agregasi kepentingan pemuda yang sudah tercatat dalam sejarah nasional bahkan juga dunia.

Menyikapi hal tersebut, DPD KNPI KAB.SBT yang di nahkodai Rusdy Rumata harus obyektif dan idealnya untuk segera melakukan "TEROBOSAN DINI" dalam segala aspek untuk mengembalikan persepsi-persepsi negetif individu, Kelompok, maupun Golongan terhapad eksistensi PEMUDA yang kian di perhadapkan dengan jutaan kepentingan.

PENGURUS DPD KNPI KAB.SBT kini dituntut melakukan reorientasi, reaktualisasi, revitalisasi, reposisi dan responsi atas kondisi kekinian yang sering menjadi perbincangan dan target oleh setiap Pemuda yang ada di Indonesia.




Sabtu, 02 Desember 2017

Mahasiswa dan Perjuangan Nasional

Posisi Mahasiswa dan Perjuangan Nasional

( oleh : Martho Z warat )
Pendidikan merupakan sebuah inti dari kemajuan tenaga produktif nasional. Gerak maju bangsa Indonesia untuk berkembang menjadi sebuah bangsa modern, mandiri dan bermartabat terhalang oleh masih berkuasanya susunan ekonomi Imperialisme dalam ekonomi didalam negeri. Imperialisme telah menguasai sumber daya  dan seluruh kekayaan alam nasional tanpa menyisakan sedikitpun, sehingga sektor pendidikan kekeringan anggaran. Imperialisme pula yang mengharuskan sistem pendidikan nasional dilempar kepada mekanisme pasar guna akumulasi profit mereka.
Meskipun tidak menapikan kebutuhan mengankat isu-isu sektoral guna membangkitkan massa luas mahasiswa, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa poros perjuangan pokok mahasiswa sekarang ini adalah anti-imperialisme atau pembebasan nasional. harus dijelaskan kepada massa luas mahasiswa, bahwa tidak ada pendidikan yang bisa diakses luas oleh seluruh rakyat, tidak ada mutu dan kualitas pendidikan, tidak ada pendidikan kerakyatan jikalau sektor pendidikan masih dikankangi oleh Imperialisme.
Oleh karena itu, gerakan mahasiswa harus menyokong sepenuh-penuhnya perjuangan pembebasan nasional. sehingga dalam kepentingan ini, beberapa isu yang merupakan program dari pembebasan nasional dapat dimengerti dan dipahami oleh semua massa mahasiswa dan rakyat 

Tuntutan Nasionalisasi Perusahaan Pertambangan Asing

Syarat bebas bagi perkembangan ekonomi nasional adalah perkembangan tenaga-tenaga produktif (teknik produksi dan sumber daya manusia). Ketika memacu pertumbuhan produksi didalam negeri, sektor Industri harus difasilitasi berkembang dan klas pekerja harus diberikan jaminan kesejahteraan berupa upah yang layak. Ini hanya akan berhasil jika seluruh kekayaan alam dan dimobilisasi demi kepentingan Industri nasional. Saat ini, usaha untuk membangun dan memperkuat Industri dalam negeri berhadapan dengan serbuan ekonomi kaum Imperialis. Imperialisme yang berwatak monopoli menghendaki penguasaan sumber bahan baku dan material milik negara-negara dunia ketiga, mengusai perdagangan komoditi dan pasar dunia ketiga, dan mengusai massa pekerja kita guna memperbesar akumulasi profit (laba) mereka.
Imperialisme yang berwatak monopoli telah menempatkan negara-negara bangsa (nation) yang terbelakang sebagai sumber penghisapan dan sasaran eksploitasi. Dalam derajat tertentu, hal tersebut memicu lahirnya gerakan pembebasan nasional, yang kadang diikuti bahkan dipimpin dengan bersemangat oleh borjuasi nasional yang tersingkirkan pula oleh Imperialisme.  borjuis membutuhkan “nation” sebagai benteng membangun dan menata modalnya dalam tahap awal.
Tidak akan ada kesempatan membangun ekonomi nasional jikalau susunan ekonomi Imperialis masih mendominasi. Harus ada upaya untuk merebut kembali semua sumber daya alam kita yang sekarang dikuasai oleh pihak asing. Sektor energi kita yang cukup vital, sekitar 80% dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing, demikian pula dengan mineral dan lain-lain. Akibat pengusahaan asing terhadap sumber-sumber energi dan mineral menyebabkan Industri dalam negeri berjalan kearah kolaps.  Tindakan pertama yang seharusnya dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi nasional dan menciptakan basis industrialisasi nasional adalah melancarkan pengambil-alihan (nasionalisasi) terhadap perusahaan pertambangan asing, kemudian dilanjutkan kepada perusahaan asing vital lainnya. Sehingga nasionalisasi terhadap perusahaan tambang asing tidak dapat ditunda-tunda lagi. Nasionalisasi harus ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan martabat dan kedaulatan bangsa, dimana bangsa indonesia memiliki posisi setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia, termasuk korporasi asing.

Penghapusan Utang Luar Negeri

Utang merupakan jerat yang diikatkan kepada leher rakyat dunia ketiga guna memaksa mereka menjalankan kewajiban yang telah di tetapkan dalam perjanjian. Sejarah utang dalam perekonomian Indonesia sebagian merupakan warisan kolonialisme (Konferensi Meja Bundar), dibawah orde baru, kemudian semakin diperkuat lewat kerjasama dengan IMF setelah reformasi. dan Saat ini di kepemimpinan JOKOWI JK , estimasi  utang luar negeri kita 2016

1)                     Singapura (US$ 54,98 miliar), turun 9,43%
2)                     Jepang (US$ 32,33 miliar), naik 0,69%

3)                     China (US$ 13,91 miliar), naik 59,05%

4)                     AS (US$ 10,05 miliar), turun 6,65%

5)                     Belanda (US$ 9,96 miliar),

Industrialisasi Nasional

Industri didalam negeri tidak pernah dikembangkan guna memenuhi kesejahteraan rakyat. Karena sepenuhnya pengembangan Industri didalam negeri disesuaikan dengan kepentingan perluasan dan ekspansi kapital sebagai kelanjutan dari ekonomi kolonial yang sempat terinterupsi di era Soekarno. Kapitalisme monopoli yang tumbuh menggantikan kompetisi bebas mencaplok kapital kecil dan domestic, sehingga kapital domestic (dalam negeri) buat benar-benar bergantung pada kapital asing. Tergantung dalam hal permodalan, bahan baku, teknologi, sampai dengan pasar. Ketergantungan industri dalam negeri menyebabkan produktifitas nasional tidak berkembang maju, tidak juga memprogressifkan hubungan-hubungan produksi sehingga melahirkan sebuah relasi produksi yang bisa memenuhi kesejahteraan rakyat.
Industri dalam negeri tidak memili basis Industri dasar yang kuat. Kebanyakan Industri yang berdiri merupakan industri rakitan.  Ciri lain industri yang tumbuh adalah rendah teknologi sehingga, tidak membutuhkan tenaga kerja yang berketerampilan. Rendahnya kapasitas Inudstri dalam negeri dan sepenuhnya sangat tergantung kepada asing menyebabkan nilai tambah yang dihasilkannya cukup kecil. Hal itu berdampak pada rendahnya upah dan kesejahteraan para pekerja.
Program Industrialisasi nasional dimaksudkan untuk memobilisasi seluruh sumber daya (sumber daya alam, tekhnologi, dan SDM) untuk membangun dan memperkuat industri dalam negeri; industri minyak, petrokimia, besi dan baja, sintetis, dll.

Perjuangan Mahasiswa dan Front Persatuan Nasional

Perjuangan anti Imperialisme akan bermuara pada “kemenangan”, jika gerakan mahasiswa bisa menerapkan politik persatuan yang tepat. Politik persatuan disini adalah prinsip pengakumulasian kekuatan massa dan dukungan massa rakyat terhadap tahapan perjuangan yang berada didepan mata. Didalam menjalankan persatuan, prinsip utamanya adalah memperlebar kawan dan mengisolasi musuh dengan tidak menanggalkan independensi politik kita Ketika berpraktek, tidak jarang kita menemukan politik persatuan yang kaku, reaksioner dan merugikan perjuangan secara umum. Banyak yang menyerukan persatuan dalam seruan-seruan politik, tetapi menerapkan persyaratan (kesepakatan) yang terlampau ketat sehingga hasilnya persatuan minoritas kecil (sekte). Tipe politik persatuan seperti ini dikatakan sebagai “politik pintu tertutup”.
Imperialisme berkuasa dengan mulus berkat kemampuannya membangun kekuasaan politik dinegara-negara dunia ketiga. Dibelahan dunia ketiga, tersebar pemimpin-pemimpin politik yang hidup dari “pundi-pundi” sebagai hadian modal asing atas jasanya “membuka jalan terhadap imperialisme. dan menyerahkan kedaulatan nasional secara bulat-bulat kepada modal asing.
Rejim yang berkuasa sekarang, ataupun rejim-rejim sesudahnya jikalau tetap menjadi “pelayan” modal asing, merupakan musuh rakyat Indonesia didalam negeri. Perjuangan anti-imperialisme harus menyingkirkan rejim-rejim “pesanan asing” di tahap pertama, kemudian dilanjutkan dengan memblokade semua kepentingan asing didalam negeri. Sehingga, perjuangan anti-imperialisme haruslah mewujudkan sebuah pemerintahan yang berdasarkan pancasila dan hakikatnya , yang menyingkirkan semua praktek imperialisme baik dilapangan ekonomi, politik, ataupun budaya.

Siap-Siap, Seluruh Bupati akan Dipanggil KPK soal Dana Desa

Siap-Siap, Seluruh Bupati akan Dipanggil KPK soal Dana Desa Rabu, 01 Feb 2017 15:14 | Editor : Fadhil Al Birra Ilustrasi Ilustrasi (Dok JawaPos.com). JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendampingan dana desa sejak 2015. Sejak itu, KPK telah menerima banyak laporan dugaan penyimpangan dana desa. "Kita concern 2015 sampe sekarang pendampingan dana desa sudah dilakukan KPK. Banyak laporan masyarakat kita akan bersepakat akan lakukan pembenahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai bertemu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/2). Dari berbagai laporan yang diterima, Basaria menyebut titik rawan penyimpangan dana desa karena tidak seluruh kepala desa mengerti dan memahami pengelolaan dana. Hal itu menjadi celah pihak-pihak tertentu terutama dari tingkat Kabupaten untuk meminta jatah dana desa kepada kepala desa. "Kita dengar baru-baru ini penangkapan oleh Saber Pungli di Jawa Timur ada pihak-pihak tertentu dari tingkat kabupaten pada saat berikan dana desa tersebut minta potongan-potongan," kata dia. Berita Terkait Cegah Korupsi, KPK Gelar Festival Anak Jujur 2 Datangi KPK, MKD Periksa Novanto, Nih Hasilnya 7 Alasan Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan Praperadilan Ditunda Karena itu, Basaria menyatakan bahwa KPK bekerja sama dengan Kemendes dan kementerian terkait lain akan memanggil serta mengumpulkan seluruh bupati. Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi bupati atau pejabat kabupaten yang memotong dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada desa. Dengan demikian pembangunan yang dari dana desa dapat berjalan maksimal, bermanfaat, dan sesuai kebutuhan masyarakat. "Kita harapkan semua pembangunan dari dana desa ini kalau bisa berjalan dengan baik maka ekonomi masyarakat bisa lebih cepat berkembang. Kita harapkan sesuai kebutuhan masyarakat dan bermanfaat masyarakat itu sendiri. Kita bersepakat mendampingi full," ujarnya. Sementara itu, Mendes, Eko Putro Sandjojo mengaku meminta KPK turut mengawasi dana desa yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Tak hanya KPK, Eko juga meminta seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait lainnya untuk turut mengawasi dana desa. Eko menyebut anggaran dana desa pada 2015 yang sebesar Rp 20,8 triliun meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, dan pada 2017, anggarannya mencapai Rp 60 triliun. "Tahun depan akan dinaikkan lagi jadi Rp 120 tiliun. Dana yang besar tersebut perlu kita kawal bersama-sama. Kita minta masyarakat bantu mengawal. Dalam pengawalan ini kita minta bantuan KPK dan KPK dukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu. Kita minta dana desa tidak diselewengkan dan KPK dukung penuh," kata Eko. Eko memaparkan, Kemendes bersama BPKP, Kemdagri, dan KPK telah membuat aplikasi untuk mengatasai pengelolaan dana desa ini. Namun, sejauh ini aplikasi tersebut baru menjangkau desa-desa yang memiliki jaringan internet. "Paling penting keterlibatan masyarakat. Media sosialisasikan ke masyarakat ada Rp 60 triliun dana yang dibagikan ke 74.910 desa. Setiap desa mendapatkan sekitar Rp 800 juta. tolong disosialisasikan supaya masyarakat mengawasi. Kalau ada penyelewengan diadukan ke Satgas Dana Desa di nomor 15040 atau ke Satgas KPK. Nanti kita akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat," jelasnya.

Senin, 27 November 2017

IKRAR PANCA BHAKTI CAHAYA KIBAR

IKRAR PANCA BHAKTI CAHAYA KIBAR

LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR), mempunyai Iklar dan Janji bagi para anggotanya (Relawan), yang disebut PANCA BHAKTI CAHYA KIBAR, merupakan pernyataan sikap atau janji dari setiap relawan Kibar, kepada organisasi dalam melaksanakan visi dan misi, jadi diri dan perjuangan organisasi, adapun iklar dan janji Panca Bhakti Cahya Kibar sebagai berikut,

1. Kami Relawan Kibar, Adalah insan percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2. Kami Relawan Kibar, selalu patuh, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdsarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,

3.Kami Relawan Kibar, Berjuang bersama-sama menyebarluaskan Ilmu dan Tehnologi, dalam semangat kekeluargaan demi cita-cita dan tujuan bersama, mewujudkan gerkana nasional ekonomi kerakyatan, pembangunan nasional dalam bingkai gotong royong sebagai budaya bangsa,

4.Kami Relawan Kibar,Menjunjung tinggi harkat, martabat , kehormatan dan nama baik bangsa, mengutamakan kerja keras, bersikap jujur serta bertanggung jawab,


5. Kami Relawan Kibar,  Adalah unsur pembina persatuan dan kesatuan diatas landasan persaudaraan sebangsa, sebahasa, dan setanah air Indonesia, dalam keberkahan Tuhan Yang Maha Esa.

Profile LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR)

Profile LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR)

LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR), mempunyai Visi dam Misi Sebagai Berikut VISI : Upaya membangkitkan dan menumbuhkan gerakan nasional ekonomi kerakyatan dan pembangunan pedesaan / pesisir dalam bingkai gotong royong sebagai budaya bangsa. MISI : Sebagai organisasi mitra komunikasi masyarakat dalam membangun pedesaan dan pesisir,
Guna terwujudnya konsensus bersama bagi peningkatan ekonomi dan sosial, menguatkan tata kelola komoditas perekonomian secara orisontal dan vertikal berbasis usaha-usaha desa / pesisir, mendukung usaha-usaha tahanan pangan nasional dengan mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, teknologi dan teknik managemen tata kelola unit usaha desa yang bertujuan meningkatkan : pendapatan, kesejahteraan, martabat insan masyarakat serta pelaku usaha desa / pesisir secara menyeluruh yang di dasari oleh semnagat patriotisme menuju negara Persatuan Republik Indonesia yang lebih sejahtera, makmur, mandiri dan bertabat.

Jati Diri Organisasi Adalah Memiliki Semangat Juang Menjadi Pelopor Dalam Keikutsertaan Pembangunan Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan pedesaan/pesisir disegala bidang terletak menjunjung tinggi nilai nilai kerukunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan.

Jumat, 24 November 2017

partisipasi masyarakat dalam mengawal dana desa



partisipasi masyarakat dalam mengawal dana desa
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah terobosan yang dilakukan oleh Pemeritah meningkatkan jumlah pendapatan desa. Melalui Undang-undang tersebut dan turunannya merupakan angin segar bagi Desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan social baik dibidang ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa (Musrenbang) merupakan salah satu ruangbagi masyarakat untuk mengusulkan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Forum tersebut akan sangat membantu pemerintah desa dalam upaya mengidentifikasi kebutuhan masyarakat. Musrenbang merupakan kegiatan perencanaan partisipatif dalam pembangunan desa yang diadakan setiap tahun yang melibatkan masyarakat secara penuh untuk merumuskan program prioritas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat misalnya kelompok pemuda, perempuan, petani dan kelompok masyarakat marginal lainnya.
Musrenbang merupakan salah satu cerminan terbesar dari Negara demokrasi seperti Indonesia dimana hak keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sangat diutamakan guna menampung aspirasi masyarakat dan dijadikan sebagai landasan dalam program pembangunan di tingkat“grassroots.” Oleh karena itu, peningkatan anggaran yang dialokasikan untuk desa akan sangat membantu dalam pelaksanaan rencana program kerja yang sudah disusun dengan pelibatan masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa program pembangunan desa betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak yang signifikan dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Misalnya dalam pengembangan ekonomi keluarga, usaha kecil dan menengah, kelompok perempuan, kelompok penyandang disabilitas dan kelompok marginal lainnya. Maka dari itu, dalam penyusunan program, pemerintah hendaknya menggunakan pendekatan “asset based approach”.
Secara sederhana konsep ini dapat diterjemahkan sebagai pembangunan desa yang dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk mengidentifikasi aset yang mereka punya baik dilingkungan sekitar maupun yang ada di dilingkungan mereka berada. Hal ini sangat membantu apabila dalam program pembangunan desa diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di masyarakat desa. Karenanya apabila diterapkan oleh pemerintah desa maka pendekatan tersebut akan sangat membantu dalam pengurangan kemiskinan. Apalagi hal tersebut dibarengi dengan ketersediaan life skill training bagi masyarakat sehingga mereka dapat mengolah sumberdaya yang ada misalnya dari hasil produksi pertanian, buah-buahan, maupun hasil perikanan dalam peningkatan nilai ekonomis untuk peningkatan pendapatan keluarga. Dengan peningkatan anggaran dana desa yang dialokasikan diharapkan hal ini akan bermanfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama dalam pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja khususnya untuk mengurangi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri, serta dalam upaya penanggulangan penyakit menular untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.
Jumlah Dana Desa yang diamanatkan melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setiap tahun semakin meningkat. Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp. 20,7 Trilyun, tahun 2016 sebesar Rp. 46,9 Trilyun, dan tahun 2017 sebesar Rp. 60 Trilyun. Ini berarti bahwa di tahun 2017, rata-rata per desa mendapatkan dana Rp. 800 juta. Jika kita perhatikan jumlah kenaikan anggaran yang sangat fantastis tersebut hal ini memberikan angin segar bagi pemerintah desa sebagai pengelola dan masyarakat sebagai beneficiaries dari anggaran tersebut sehingga diharapkan dengan “kemurahanhati” pemerintah tersebut akan membawa dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa terutama di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Mengingat besaran anggaran yang diterima oleh masing-masing desa maka peran masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa tersebut menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memberikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan penganggaran untuk mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaannya. Jangan sampai peningkatan anggaran desa tidak memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat di desa.
Berpartisipasi dalam perencanaan dan penganggaran adalah hak setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah nomor 32 dan 33 tahun 2004 mengenai dana perimbangan pusat dan daerah serta dijamin oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2007 mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah, serta Undang-Undang 6 tahun 2014.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran adalah hal yang sangat penting baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Karena keterlibatan mereka akan berkontribusi terhadap kualitas perencanaan program desa dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pemerintah desa harus pro-aktif melibatkan masyarakat dengan menyediakan wadah partisipasi dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program desa. Memberikan kesadaran bagi masyarakat baik kelompok pemuda, kaum peremuan, dan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa sangat diperlukan dan sekaligus kewajiban bagi pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat desa.
Sadar atau tidak sadar, bahwa sesungguhnya anggaran tersebut adalah anggaran yang berasal dari masyarakat yang mereka bayar melalui pajak maupun retribusi lainnya yang dikumpulkan oleh pemerintah dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengawasi dan mengetahui kemana anggaran tersebut dipergunakan. Kontrol masyarakat akan memberikan dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran harus diutamakan untuk menjamin anggaran tersebut tepat sasaran. Untuk memaksimalkan control masyarakat pemerintah harus menyediakan “Pusat Pengaduan Masyarakat” yang mudah diakses oleh publik. Sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, maka masyarakat akan tanggap dan melapor yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian saya yakin dengan niat yang baik dan didukung oleh keuangan yang memadai serta adanya bottom up control dari masyarakat akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

Jumat, 17 November 2017

Sebuah Catatan Tentang Perempuan



Sebuah Catatan Tentang Perempuan
Oleh : cahaya sumita

Perempuan seringkali menjadi bahan pembicaraan yang menarik, sekaligus pembicara yang aktif. Dan kali ini, saya akan menggabungkan keduanya: Berbicara tentang perempuan sebagai seorang perempuan. Bukan sebagai wanita kosmopolis, gadis konvensional yang lugu, ataupun seorang feminis. Saya tidak suka istilah-istilah tersebut, karena di dalamnya telah terjadi reduksi nilai-nilai secara besar-besaran yang akhirnya membuat mereka menjadi tidak berarti sama sekali.

Lalu apakah pengertian perempuan? Bagi saya, perempuan adalah manusia yang terlahir dengan ciri-ciri fisik tertentu, yang berpengaruh pada perilaku gender-nya, dan memiliki kekuatan tak terbatas dalam jiwanya. Saya tidak mengatakan bahwa perempuan adalah pemilik gender feminin karena perempuan mempunyai wewenang untuk menjadi seorang androgyny. Saya juga tidak mengatakan bahwa perempuan adalah “lawan” atau “kebalikan” dari laki-laki karena kedua jenis kelamin mempunyai hubungan komplementer. Dan mengapa saya menyinggung tentang kekuatan jiwa? Tentunya bukan karena saya sedang belajar psikologi  yang sarjananya dianggap sebagai pecundang entah sejak kapan  tapi karena saya telah menyaksikan sendiri banyak perempuan yang mampu menaklukkan berbagai rintangan dengan kekuatan jiwanya. Bukankah sejarah telah membuktikan bahwa perempuan selalu mengalami banyak masalah menyangkut keberadaannya?

Seorang perempuan yang cukup konvensional pernah berkata pada saya, “Perempuan itu seperti uang kertas, sedangkan laki-laki adalah uang logam. Ia tidak boleh sobek sedikitpun, karena tidak akan ada yang mau menerimanya bila ia tidak lagi utuh.” Perkataan itu didapatkannya secara turun menurun dari nenek dan ibunya. Sebuah wejangan khas tentang sakralnya kesucian tubuh seorang perempuan. Hal tersebut merupakan suatu masalah unik yang dihadapi perempuan Indonesia dari zaman ke zaman. Sebagai “penganut nilai-nilai Timur”, anak-anak gadis akan mendapat ceramah dari ibunya mengenai keperawanan di masa akil baliq. Dan sebagai calon istri, ditanamkan pula soal bagaimana harus menghormati suami dalam aturan-aturan yang “seharusnya”. Perempuan bahkan seringkali dikenakan kewajiban tentang bagaimana berperilaku “sesuai kodratnya”; melahirkan, bertanggung jawab atas anak-anaknya, dan mengurus rumah tangga. Fenomena seperti ini memang bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi sebagai bangsa dengan budaya-budaya yang unik, perempuan Indonesia memiliki ceritanya sendiri.

Budaya feodalisme telah menjadikan perempuan sebagai obyek belaka. Banyak kewajiban dan sedikit hak. Selama berabad-abad, sebagian besar perempuan Indonesia – terutama mereka yang terikat pada budaya Jawa – telah kehilangan hak bicara di depan laki-laki. Walaupun perempuan Jawa zaman sekarang sudah tidak dilarang mengenyam pendidikan, di dalam kedudukan sosial, mereka tetap dinomorduakan. Apabila kita memperhatikan kesenian-kesenian daerah, terutama seni tari, di Indonesia, tentu “peran” perempuan sebagai obyek seks akan jelas terlihat. Sebagai contoh, tari Cokek dalam kebudayaan Betawi dan tari Jaipongan dalam kebudayaan Sunda. Keduanya secara gamblang “menjual” keindahan dan daya rangsang tubuh perempuan. Contoh tersebut tentu bukanlah suatu kebetulan dalam sebuah kebudayaan. Kebudayaan mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatnya. Sebagai perbandingan, perhatikanlah tarian balet yang merupakan kebudayaan Rusia. Dengan memakai kostum yang memperlihatkan sebagian besar bagian tubuh, tidak ditemukan kesan “menjual” perempuan. Juga pada tarian kontemporer yang berkembang di negara-negara Barat, gerakan-gerakan yang libidinal tidak menjadikan perempuan yang menari sebagai simbol seks semata. Mungkin Putri Malam yang sedang tenar dengan goyangannya di layar kaca setiap Sabtu malam juga merupakan manifestasi dari cara budaya memperlakukan perempuan.

Kemudian bagaimana dengan agama? Sebagai salah satu pegangan norma yang masih kental di masyarakat Indonesia, tentunya agama sangat berpengaruh terhadap kedudukan perempuan. Menurut Anne Marie Schimmel (1), dalam Islam, sebagaimana juga dalam setiap agama, unity, yang kemudian mewujud dalam dualitas, dan selanjutnya pluralitas, adalah prinsip sentral. Karena itu, bagaimana mungkin sisi feminin dan maskulin, lelaki dan perempuan, dalam kehidupan tidak dilihat sebagai sama pentingnya? Namun Schimmel juga menuliskan bahwa golongan feminisme telah kehilangan kepercayaannya pada agama, yang terbukti dalam sejarahnya, cenderung mensubordinasikan dan menindas perempuan. Padahal, sejarah juga menunjukkan bahwa perempuan selalu menjadi sahabat terbaik bagi agama, tetapi agama, terutama dalam prakteknya, justru sangat tidak bersahabat terhadap perempuan.

Berbicara soal agama rasanya memang tidak adil apabila mengidentikkannya dengan ajaran-ajaran agama itu sendiri. Karena apa yang diterima masyarakat, terutama perempuan, adalah apa yang terjadi dalam penerapannya, dan bukannya apa yang menjadi kondisi ideal seperti yang dituliskan dalam kitab-kitab suci. Saya pikir tidak perlu lagi alasan klise seperti, “Yang salah manusianya, manusia tidak mengerti apa inti dari agama” atau hal-hal serupa. Lebih baik kita bersikap realistis dalam menghadapi persoalan perempuan dalam agama. Dalam realitas kehidupan beragama, perempuan tetap menjadi subordinat dari laki-laki. Agama tertentu membolehkan poligami sehingga pada kenyataannya telah “melegalkan” perempuan, lagi-lagi, sebagai obyek seks. Umat beragama yang percaya pada penciptaan Adam dan Hawa, cenderung menyalahkan Hawa sehingga mereka berdua terlempar ke bumi. Mengapa harus Hawa yang “dikabarkan” menggoda Adam untuk memakan buah terlarang?
Membahas hal-hal seperti budaya, adat dan agama, yang bagi banyak orang merupakan hal absolut, adalah suatu upaya penting dalam menarik akar dari persoalan mengenai perempuan. Melihat dari kenyataan yang ada, perempuan hampir tidak pernah dipandang sebagai subyek; sebagai manusia yang utuh. Perempuan dalam tubuhnya adalah obyek yang tercipta untuk dinikmati dan melakukan serangkaian kewajiban. Adanya nilai-nilai sakral tentang kesucian tubuh sebelum menikah telah mereduksi perempuan menjadi hanya tinggal tubuh dengan permatanya berupa selaput dara. Tidak ada penekanan pada alasan logis seperti masalah konsekuensi perbuatan dan keberanian bertanggung jawab, yang ada hanya “kesucian”. Adanya hukum perzinahan yang akhirnya membatasi persetubuhan dengan “surat nikah” telah menjadikan pandangan yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat tentang arti sebuah perkawinan. Perempuan-perempuan yang dididik seperti ini tentu tidak akan mengerti tentang spiritualitas seks yang melebihi arti tubuh itu sendiri. Bukankah tubuh menjadi berarti ketika ia menjadi media bagi spiritualitas? Tubuh dan jiwa tidak dapat dipisahkan begitu saja. Dan sebagian besar perempuan Indonesia masih berpendapat demikian, juga dalam dunia modern yang marak dengan gerakan feminisme.

Seperti yang telah saya sebutkan di atas, saya tidak suka menggunakan istilah feminisme. Gerakan ini seringkali dipicu oleh dendam yang membara pada laki-laki sebagai pihak yang dianggap menindas perempuan. Pada akhirnya ada suatu penilaian yang sama sekali salah tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan; tentang anak dan keluarga, karier, serta peran perempuan di dunia sosial.

Kapitalisme di Amerika telah melahirkan konsep “wanita kosmopolis” yang mengeksploitasi “potensi” perempuan. Wanita kosmopolitan harus menyenangkan dan tidak gentar terhadap apapun. Majalah-majalah wanita kosmopolitan menyuguhkan bagaimana cara berpakaian yang tepat dan sedang in, bagaimana mengunakan sex appeal di kantor sebagai anak tangga menuju karier yang sukses, bagaimana cara membuat perempuan menjadi bintang pesta, berkepribadian, percaya diri, dan tentu saja, hebat di tempat tidur. Wanita kosmopolitan tidak memasak dan mengurus popok bayi, wanita kosmopolitan tidak takut lajang [siapa butuh lelaki?], dan wanita kosmopolitan harus mampu bertahan seorang diri dalam dunia global. Bagi saya ini salah satu bias dari feminisme yang kita kenal dewasa ini. Bukankah ini hanya mengasah sedikit bagian otak ini dan otak itu tanpa memperhitungkan kekuatan jiwa yang sebenarnya? Bukankah ini juga merupakan salah satu manifestasi dari dipandangnya perempuan sebagai obyek? Bukankah wanita-wanita kosmopolitan ini juga memisahkan pengertian antara tubuh dan jiwa? Lalu apa bedanya dengan para perempuan konvensional? Bukankah mereka sama-sama terikat walaupun dalam topeng yang berlainan?

Bisa dikatakan saat ini ada dikotomi yang terlihat. Untuk lebih jelasnya, saya akan menyajikan sebuah contoh, yaitu ada perawan sholeh yang mati-matian menjaga auratnya dari pandangan laki-laki, dan ada pula cewek-cewek modis yang pergi ke Plasa Senayan hanya untuk mejeng dan ngerumpi di sekeliling lingkaran di dekat lift. Tapi saya dapat menarik persamaan dari keduanya: Sama-sama bodoh. Sama-sama hidup tanpa sebuah makna yang berharga.

Mungkin saya akan menggunakan istilah post-feminisme. Pada masa ini, sudah bukan saatnya kita hanya menggali-gali “hutang” lelaki pada perempuan yang telah terjadi selama berabad-abad. Cobalah berpikir, apa yang akan terjadi pada perempuan Indonesia beberapa tahun ke depan? Di satu sisi, perempuan masih terikat pada norma-norma yang mengikutsertakan kodrat sebagai patokan. Sedangkan di sisi lain, perempuan Indonesia mulai tergiur oleh konsep kosmopolitan yang mengutamakan kebebasan. Menurut pendapat saya, sebagian besar perempuan Indonesia patut dikasihani. Terutama berkaitan dengan konsep diri (2). Karena begitu banyak nilai-nilai yang harus dipegang, maka mereka kehilangan diri mereka sendiri. Mereka tidak berani memaknai hidup mereka dengan nilai-nilai sendiri yang telah diolah dengan matang. Mereka hanya mengadopsi nilai-nilai “dikenakan” pada diri mereka oleh masyarakat. Dan akhirnya yang ada hanyalah konsep nilai umum, bukan konsep diri. Hal ini cenderung “menyamaratakan” identitas perempuan Indonesia yang dapat dibilang naif.

Terbiasa dengan suapan-suapan nilai sejak kecil menjadikan mereka terpenjara. Dan apabila hal itu telah terakumulasi, rasa ingin bebas akan sangat menggebu-gebu. Tetapi karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan ataupun mengolah nilai, maka mereka akan merasa memperoleh kebebasan ketika mengambil nilai-nilai yang bertentangan dengan yang mereka kenal. Misalnya, perempuan yang sangat patuh pada adat dan agama bisa jadi berubah menjadi wanita modern dengan nilai-nilai Barat. Baginya, itu merupakan suatu kebebasan, padahal ia hanya pindah penjara. Atau karena terbiasa dengan dominasi laki-laki di keluarga dan lingkungannya, ketika dewasa seorang perempuan tidak mau menikah dengan alasan tidak mau tunduk pada laki-laki. Padahal, bila saja ia menyadari, dengan hubungan yang matang, laki-laki dan perempuan bisa saling membangun dan mengasihi dalam menciptakan hidup yang lebih baik.

Post-feminisme, dimana laki-laki dan perempuan bisa menyadari dan mengatur sendiri perannya dengan nilai-nilai yang mereka ciptakan sendiri, atau dengan sekedar mengolah dengan baik filosofi dari nilai-nilai yang sudah ada, harus melibatkan berbagai pihak. Budaya maupun agama tidak boleh mengekang perempuan untuk mandiri secara nilai. Perempuan harus belajar untuk menentukan pilihan dan bertanggung jawab atas pilihannya tersebut. Perempuan harus mengenal konsekuensi dan resiko, bukan hanya hasil akhir. Apabila perempuan bisa mencapai keadaan seperti itu, tentu hal-hal yang meresahkan bagi mereka seperti kekerasan, pelecehan dan penindasan bukan lagi hal yang sulit diatasi. Tentu kolom konsultasi psikologi tidak akan dipenuhi pertanyaan-pertanyaan menggemaskan seperti yang sering kita jumpai; tentang bagaimana mengatasi suami yang cuek atau kasar, mengatasi mertua, atau pihak ketiga.

LSM yang menangani masalah perempuan ataupun para feminis hendaknya tidak hanya berpikir tentang bagaimana cara mengalahkan laki-laki, tapi bangun dulu secara perlahan-lahan kepercayaan seorang perempuan akan kekuatan yang dimiliki jiwanya. Apabila selama beribu-ribu tahun perempuan bisa bertahan dalam ketidakadilan, mengapa kita tidak bisa melangkah pada keadaan yang lebih baik? Perempuan Indonesia masih memiliki kecenderungan terbuai di dalam “nomor dua”, sehingga kekuatan yang selalu digunakan dalam menghadapi masalah kemudian malah berakhir dengan keluhan-keluhan, yang kemudian diturunkan pada anak cucu. Dan akhirnya menimbulkan dendam. Hal ini terus berputar membentuk suatu lingkaran. Alangkah baiknya bila kekuatan yang dimiliki perempuan digunakan untuk berusaha keluar dari lingkaran itu. Tidak ada ruginya berpikir lebih jauh untuk jangka panjang.

Teman dekat saya, seorang laki-laki, berpendapat bahwa selama ini sejarah telah membuktikan bahwa laki-laki bisa “menang” dan mendapatkan hegemoni atas perempuan dalam kehidupan sosial adalah karena kemampuan public relations-nya. Mereka mampu “menjual” nilai tentang “perempuan idaman”, di antaranya yang masih utuh dengan selaput dara, dan mengabdikan diri sepenuhnya untuk suaminya. Saya pikir hal ini merupakan base yang baik untuk mencari jalan keluar bagi ketidakadilan yang sering dirasakan perempuan; apabila para perempuan bisa mandiri dalam berpikir, tentu tidak akan sulit untuk menghapuskan nilai-nilai patriarki yang sewenang-wenang.

Misalnya, mengingat bahwa hidup yang lengkap menurut saya harus mencakup sisi fisik, mental, emosional dan spiritual, maka perempuan juga harus berusaha untuk mengembangkan keempat dimensi tersebut. Kecenderungan yang terjadi pada perempuan, yang mungkin juga disebabkan oleh kelihaian laki-laki dalam menjual nilai, adalah pengembangan yang berpusat hanya pada sisi fisik dan emosional. Sedangkan sisi mental dan spiritual sendiri terabaikan. Padahal tidak mustahil bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan kognitifnya sehingga “kecerdasan” tidak lagi menjadi hal aneh yang seakan-akan terpisahkan dari fisik yang aduhai. Kemudian dari sisi spiritualitas, alangkah baiknya bila perempuan juga mampu menemukan dan mengasah “ke-iman-an” yang bukan termanifestasi dalam dogma-dogma yang telah berakar dan kemudian ditelan mentah-mentah.
Dengan demikian, kekuatan jiwa yang dimiliki perempuan, tidak lagi merupakan sebuah potensi belaka. Tetapi hal tersebut dapat disadari dan dikembangkan secara nyata untuk memperoleh hidup yang bermakna. Dan kemudian, mungkin giliran laki-laki yang mengasah kekuatan jiwa. Dengan bantuan perempuan, tentunya.

Dalam bentuk sederhana, kita dapat mengatakan bahwa, secara psikologis, “kekuatan” perempuan bisa digali dan dimanfaatkan untuk menyeimbangkan kelabilan emosional dan “pendewaan tubuh” yang seringkali menyertai mereka. Perempuan juga bisa melindungi, bahkan melindungi laki-laki. Perempuan bisa berpikir rasional sekaligus menyertakan keindahan di dalamnya. Alam melahirkan perempuan dan laki-laki untuk saling melengkapi. Dan keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan. Sekarang tinggal bagaimana cara memiliki kemampuan untuk mengaturnya; secara holistik.

Hari Kartini yang biasanya dijadikan momentum untuk menyoroti perempuan mungkin sudah lewat. Tetapi saya rasa tidak ada kata terlambat untuk berkata, “Selamat Berjuang Untuk Menjadi Manusia yang Utuh.” Sekian bulan yang lalu,
Intan Suwandi

1. Seperti yang dikutip Wardah Hafidz dalam essay Feminisme Sebagai Problematika    Milenium Ketiga dan Sikap Agama-Agama.
2 Menurut Rosenberg (1979), konsep diri adalah semua pikiran dan perasaan yang memiliki referensi terhadap diri (self) sebagai obyek. Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul pada diri seseorang berkaitan dengan konsep diri menurut Wrightsman (1993) antara lain: Bagaimana kita berpikir mengenai diri kita? Image seperti apa yang kita miliki tentang diri kita? Bakat-bakat apa yang kita miliki? Apakah titik lemah kita?