Rabu, 24 Agustus 2022

MENANDAI 77 TAHUN INDONESIA, LAHIRLAH ‘MALUKU MENGGUGAH


 


Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya rampung juga buku “Politik Kreatif - Maluku Menggugah. Soft launching buku akan diadakan akhir Agustus di Ambon.


Sementara grand launching buku rencananya akan diadakan di Perpustakaan Nasional Jakarta, yang dirangkai dengan diskusi bertajuk sama dengan judul buku, yakni: “Maluku Menggugah”, menghadirkan sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi berbasis masyarakat Maluku.


Alasan utama menulis buku ini, karena ada banyak tuntutan, maupun gugatan yang dapat diajukan, melihat realitas berbangsa dan bernegara hari ini. Apa yang belakangan ini mengemuka di Papua dan juga di Maluku yang notabene dihuni oleh ras Melanesia, jelas menunjukan adanya kekecewaan politik yang mesti dikelola dengan lebih arif dan responsif.


Perspektif berkebangsaan yang hidup dalam setiap kepala generasi hari ini, mesti dapat disikapi dengan proporsional dan objektif. Karena semua yang terjadi tidak dengan serta-merta, namun lahir dan tumbuh dari berbagai anomali, paradoks serta ketimpangan yang terus mengemuka.


Dalam ketidakpastian dan tidak menguntungkan sebagian pihak, lanjut dia, memaksa situasi seolah-olah ada pada posisi normal atau on the right track, apalagi dengan cara menindas, menggunakan kekerasan, dipenuhi praktik ketidakadilan dan diskriminasi serta minus kepekaan sosial harus segera dihentikan.


Formula baru perlu dirumuskan, guna menjamin integrasi nasional dalam rentang waktu yang panjang. Itu artinya, negara harus lebih inklusif, yakni menempatkan negara dalam memahami masalah atau realitas kekinian dengan cara pandang atau setidaknya turut mewakili perspektif berbagai kelompok anak bangsa ‘yang kecewa’.


Sementara itu, menyikapi political discontent atau kekecewaan politik yang dirasakan dan terus menyeruak di kawasan timur Indonesia, terutama di Maluku, upaya atau perjuangan politik harus terus dilakukan oleh masyarakat sipil, aktivis maupun para politisi. Antara lain dengan pendekatan politik yang kreatif atau Politik Kreatif. 


Politik Kreatif adalah semua aktivitas atau gerakan politik dengan menggunakan pendekatan yang kreatif. Adapun praktik dan aktualisasinya dapat meliputi; penggunaan konten kreatif seperti narasi, satire dan jargon; penggunaan alat peraga, simbol dan gimik; dan penggunaan media sosial sebagai medium distribusi pesan yang efektif.


Politik Kreatif di era majunya teknologi digital tidak saja dapat membuat dampak maupun pengaruh dari satu upaya atau gerakan politik semakin luas dan besar, tapi juga meminimalisir political cost atau ongkos politik. Melalui pendekatan yang kreatif, langkah politik, setidaknya dalam upaya mainstreaming satu isu atau kepentingan politik bisa jauh lebih efektif dan efisien.


Senang sekali Bang Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mau menuliskan kata pengantar dalam buku ini. Semoga buku ‘Maluku Menggugah’ dapat memberikan sumbangsih dan memicu berlangsungnya percakapan lebih lanjut tentang Maluku yang indah, lestari alam dan keanekaragaman hayatinya, serta adil, merdeka, dan sejahtera manusianya.


Ambon, 25 Agustus 2022

Ikhsan Tualeka

Selasa, 23 Agustus 2022

SEKDA SBT MELANTIK DUA PEJABAT PEMERINTAH NEGRI

 Bula,Senin 22/8/2022

Sekretaris Daerah Kab.Seram Bagian Timur Drs.Jafar Kwairumaratu Melantik dan Mengambil Sumpah Dua Penjabat Kepala  Negeri dan Negeri Administratif dlm lingkup Kab.Seram Bagian Timur, diantaranya Penjabat Kepala Negeri Kiltai Kec.Seram Timur dan Penjabat Kepala Negeri Administratif Watu-watu Kec.Kian Darat.

Pelantikan berlangsung di gedung Aulla Pandopo Bupati Seram Bagian Timur yg disaksikan Oleh Kepala Dinas  Pemdes dan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Seram Bagian timur selaku saksi Pengambilan sumpah dan disaksikan juga oleh tamu undangan lainnya.

Hadir mengikuti acara pelantikan tersebut, Asisten II dan pimpinan OPD dlm lingkup Kab.SBT,Kepala Urusan Agama selaku rohaniawan,  tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Selasa, 16 Agustus 2022

DEFORESTASI DI MALUKU RAYA SEMAKIN MENGKHAWATIRKAN




DEFORESTASI DI MALUKU RAYA SEMAKIN MENGKHAWATIRKAN  

Catatan 77 tahun ber-NKRI

( Oleh Iksan Tualeka )

Adalah fakta, deforestasi atau penggundulan hutan di Maluku Raya (Maluku dan Maluku Utara) terus meluas. Deforestasi adalah aktivitas penebangan hutan sehingga lahannya dialihfungsikan untuk penggunaan non hutan, seperti pertambangan, pertanian, perkebunan, peternakan dan permukiman.


Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara, total luas deforestasi di Maluku Raya dalam rentang waktu 2015-2019 mencapai 110.398 hektar. Kehilangan tutupan hutan tertinggi terjadi pada 2015 seluas 45.136 hektar, kemudian turun menjadi 31.863 hektar. Angka itu sempat turun drastis pada 2017 seluas 8.403 hektar, namun deforestasi naik lagi pada 2018 (11.211 hektar) dan 2019 (13.783 hektar). 


Sementara data lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2020, menyebutkan bahwa lahan kritis di kawasan pesisir pantai di Indonesia yang saat ini mencapai 600 ribu hektar, kerusakan paling parah justru terjadi di kawasan Maluku dan Papua. Menunjukan bahwa di Maluku Raya deforestasi tidak saja terjadi di hutan yang ada kawasan pegunungan atau perbukitan, tapi juga pada pesisir pantai.


Adapun dari data lama yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2011 lalu, memperlihatkan rata-rata laju kerusakan hutan di Maluku adalah 16.000 hektar per tahun. Dari hasil analisis perubahan tutupan hutan melalui citra satelit menunjukkan pada tahun 2011 luas hutan di Provinsi Maluku yang sebelumnya mencapai 4.373.474,65 hektar telah mengalami pengurangan sebanyak 17.165,35 hektar selama periode 2006-2011.


Dari data tersebut pula dijelaskan bahwa untuk laju degradasi hutan selama periode 2006-2011 mencapai 561,93 hektar atau rata-rata 93,65 hektar per tahun. Dengan kata lain, dalam satu tahun ada hutan setara dengan 250 lapangan sepakbola di babat atau dialihfungsikan di Maluku.


Deforestasi dan degradasi hutan di Provinsi Maluku pada Tahun 2000-2009 berdasarkan data BPKH Wilayah IX Tahun 2011 menunjukan angka tertinggi terjadi di dalam kawasan hutan Kabupaten Buru termasuk Buru Selatan yakni 10.407 hektar, diikuti oleh Seram Bagian Barat 7.685 hektar dan Maluku Tengah (Seram Bagian Tengah) 6.422 hektar. Ini belum terhitung di Seram Bagian Timur dan pulau-pulau yang relatif lebih kecil seperti Yamdena di Tanimbar.


Sedangkan di Maluku Utara, dari catatan WALHI setempat, hingga tahun 2021 dari total luasan hutan di Maluku Utara sebesar 2.519.623.91 hektar, 76.800,51 hektar telah diberikan kepada 41 pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan. Sedangkan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sebesar 59.949,14 hektar. Masih ada lagi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam sebesar 735.941 hektar. 


Kemudian IUPHHK pada hutan tanaman 67.684 hektar, dan IUPHHK pada hutan tanaman rakyat 19.438 hektar, sementara pada hutan lindung 577.504,18 hektar, hutan konservasi 218.955,20 hektar dan hutan produksi mencapai 1.711.536,10 hektar. Masih ada lagi konsesi untuk 96 IUP yang saat ini sudah masuk tahap operasional produksi dan tiga kontrak karya sebesar 614.881,17 hektar.


Sungguh semua data atau angka di atas menunjukan bahwa deforestasi di Maluku Raya telah menuju pada situasi yang mengkhawatirkan. Atau memberikan sinyalemen kuat, bahwa Maluku Raya ada dalam ancaman berbagai persoalan atau bencana, dampak dari deforestasi, kini dan nanti, bila tak ada upaya serius mencegah kerusakan yang lebih parah, dan mengembalikan fungsi hutan dengan berbagai upaya reboisasi.


Ancaman yang jelas dan nyata bila melihat atau belajar dari bagaimana dampak deforestasi di berbagai daerah, termasuk di Maluku Raya. Ada sejumlah dampak utama yang telah dan akan dialami atau mengemuka.


Pertama, dampak pada masyarakat adat. Seperti diketahui sejumlah hutan di kawasan Maluku Raya juga dihuni atau dimiliki oleh masyarakat adat atau lokal. Deforestasi dengan perambahan hutan kerap mengancam hak ekonomi sosial budaya masyarakat adat setempat, yang seringkali berujung pada konflik agraria antara masyarakat adat dengan investor atau perusahaan.


Di Maluku, contoh nyata dapat dilihat dalam konflik antara masyarakat adat di Sabuai dan masyarakat adat Bati Seram Bagian Timur dengan sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu. Konflik terjadi karena masyarakat adat melawan perusahaan berkedok usaha perkebunan yang merambah hutan sehingga menimbulkan kerusakan dan bencana banjir. 


Sejumlah aktivis dari kalangan masyarakat adat Sabuai pun dikriminalisasi akibat mempertahankan hutan adat mereka. Begitu pula dengan yang terjadi di sejumlah kawasan lainnya di Pulau Seram dan Pulau Buru, kerap terjadi konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan.


Di Maluku Utara juga sama, terlihat dari berbagai konflik agraria. Seperti konflik yang terjadi antara masyarakat adat Desa Woe Jarana, Woe Kobe dan Kulo Jaya di Halmahera Tengah dengan perusahaan pertambangan PT Weda Bay Nickel yang menduduki dan membabat hutan adat untuk keperluan tambang. Perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang seluas 54.874 hektar.


Konflik perusahaan tambang juga dengan masyarakat adat juga terjadi di Sawai dan Tobelo. Potensi konflik agraria dan pengambilan paksa tanah adat di Maluku Utara terbilang besar, karena dikelurkannya berbagai ijin pertembagan dan ijin pemanfaatan hasil hutan dan kayu oleh pemerintah kepada sejumlah investor atau perusahaan.


Kedua, kerusakan lingkungan. Akibat deforestasi yang menyebabkan kerusakan hutan menyebabkan banjir dan erosi tanah. Bahkan setiap tahun banjir bandang dan longsor telah menjadi langganan di berbagai daerah di Maluku, termasuk pada kawasan yang sebelumnya tidak pernah dilanda bencana.


Ketiga, kepunahan masif berbagai spesies hewan dan tumbuhan. Deforestasi menyebabkan habitat bermacam spesies hewan, serangga dan tumbuhan yang ada atau tinggal di dalam hutan rusak dan lenyap. Kerusakan ekosistem hutan mengakibatkan mereka tidak lagi mampu bertahan hidup di habitat aslinya.


Kondisi tersebut tentu saja juga berdampak pada bidang pendidikan dan penelitian yang kehilangan objek kajian karena spesies yang diteliti tidak dapat lagi ditemukan. Selain itu, di bidang kesehatan, deforestasi dan kerusakan dapat berakibat hilangnya berbagai jenis obat yang bersumber dari flora, fauna, serangga atau burung-burung yang tinggal hutan.


Keempat, siklus air akan terganggu. Dampak deforestasi yang menyebabkan kerusakan hutan lainnya adalah terganggunya siklus air. Tentu saja, pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus air, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer.


Dengan kata lain, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di permukaan tanah, maka kandungan air di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit. Selain itu, pohon juga berperan dalam mengurangi tingkat polusi air, yaitu dengan mengurangi polutan dan menghentikan pencemaran.


Jumlah pohon-pohon yang berkurang di hutan akibat kegiatan deforestasi dapat mengurangi efektivitas hutan guna menjalankan fungsinya dalam menjaga tata letak air. Dampaknya saat musim kemarau, terjadilah kekeringan disebabkan karena pohon yang berfungsi sebagai tempat penyimpan cadangan air tanah berkurang signifikan.


Kelima, rusaknya ekosistem darat dan air. Hutan menjadi habitat bagi berbagai jenis spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan. Ini berarti hutan merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang terdapat di bumi. Kegiatan deforestasi dan pembukaan hutan secara semena-mena dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan bagi kekayaan alam tersebut. 


Dampak kerusakan hutan yang terjadi akan menyebabkan banjir dan erosi tanah yang dapat mengangkut partikel-partikel tanah menuju ke laut. Pada akhirnya akan mengalami proses sedimentasi atau pengendapan di sana. Pengendapan tanah yang berlebihan merusak kawasan pesisir pantai, seperti terumbu karang.


Keenam, mengakibatkan abrasi di pesisir. Rusaknnya hutan dikawasan pesisir pantai menyebabkan terjadinya abrasi atau pengikisan pasir pantai dan tanah akibat pasang-surut serta gelombang air laut. Dampaknya lanjutannya tentu saja turut merusak ekosistem di lautan. 


Selain itu, kerusakan hutan akibat deforestasi memicu terjadinya berbagai macam bencana lainnya, seperti pemanasan global yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Hingga di titik ini, melihat deforestasi yang semakin masif di Maluku Raya terlihat jelas bahwa komitmen Pemerintah Indonesia terhadap emisi karbon masih sangat diragukan. 


Deforestasi yang terus meluas pada satu sisi, dan dampak buruk yang menyertainya pada lingkungan dan masyarakat pada sisi yang lain, adalah bukti gagalnya pengelolaan negara sejauh ini, pusat maupun daerah. Di Maluku Raya, tidak saja laut yang dikeruk, hutan pun di babat tanpa ampun, dan masih banyak generasinya yang berdiam diri, pasrah, atau hanya mengelus dada.


Ambon, 16 Agustus 2022



Jumat, 05 Agustus 2022

Inpres 4/2022 Wujud Komitmen Pemerintah Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem





Pemerintah terus berupaya menanggulangi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.
“Inpres itu untuk mempercepat, karena kita juga bertekad bahwa kemiskinan ekstrem pada 2024 adalah nol persen,” ujar Wapres, Selasa (14/06/2022), dalam keterangan pers usai membuka Kongres Halal Internasional Tahun 2022 di Ballroom Novotel Bangka, Novotel Hotel and Convention Centre, Pangkalan Baru, Kepulauan Bangka Belitung.
Wapres menuturkan, setelah sebelumnya berupaya menghapus kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten pada tahun 2021, pada tahun 2022 pemerintah menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota.
“Karena itu, kita mempercepat bagaimana sisa-sisa setelah 2021 kita coba dengan 35 kabupaten, sekarang ini dengan 200 kabupaten lebih, dan sisanya (pada) 2023 – 2024,” tuturnya.
[Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem]
Wapres menyampaikan, salah satu hal esensial yang sedang dilakukan saat ini adalah penyempurnaan data yang dikoordinasikan oleh dua kementerian koordinator (kemenko) yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kemenko Bidang Perekonomian.
“Supaya mereka yang tergolong miskin ekstrem itu namanya maupun alamatnya, by name by address, diketahui secara detail, terus disempurnakan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah saat ini juga terus memberikan berbagai jenis bantuan untuk perlindungan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Di samping memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, (pemerintah) juga melakukan pemberdayaan ekonomi melalui Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan Inpres 4/2022, Wapres selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengoordinasikan seluruh kementerian agar saling berkolaborasi dan menopang, sehingga program-programnya tidak tumpang tindih. Wapres menyampaikan, melalui kolaborasi dan saling topang tersebut, diharapkan juga anggaran terkait pemberantasan kemiskinan ekstrem yang ada di masing-masing kementerian menjadi konvergen.
“Kementerian ini mengerjakan apa, kementerian ini mengerjakan apa, sehingga pekerjaan itu tidak tumpang tindih. Jadi konvergensi daripada pembiayaan itu juga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (BPMI SETWAPRES/UN)

Sabtu, 30 Juli 2022

Diantara Prestasi dan Prestise Congrat Drs. Jafar Kwairumaratu



Diantara Prestasi dan Prestise

Congrat Drs. Jafar Kwairumaratu


"Dua pejuang yang paling berkuasa adalah kesabaran dan waktu." Suatu ungkapan kontemplatif, yang disampaikan Lev Nikolayevich Tolstoy (1828-1910), yang populer dengan sapaan Leo Tolstoy. Ia seorang sastrawan besar Rusia pada zamannya. 


Salah satu karyanya yang hits yakni, Hadji Murad di tahun 1912 lampau, berkisah tentang seorang pejuang Muslim Checnya. Qoutes ini cocok untuk merefleksikan perjalanan Drs. Jafar Kwairumaratu dalam episode perjuangannya mencapai top birokrat bergengsi di bumi Ita Wotu Nusa itu. 

***

Suatu malam disalah satu hotel tua di kota yang berjuluk manise ini, dering ponsel saya berbunyi tanda panggilan masuk dari salah seorang mahasiswa, ia katakan dalam dialeg Malayu Ambon beraksen Werinama nun jauh di Seram Timur sana. 


"Pak e om Jafar mau bakudapa deng Pak." Saya pun katakan "oke ade beta turun par bakudapa antua ade." Itu adalah pembicaraan saya dengan salah satu punakannya via ponsel, yang kuliah di Fisip Unpatti, tempat dimana saya abdikan diri sebagai seorang pedagog. 


Hari saat kita bersua kebetulan saya sedang mengikuti kegiatan penyelenggara Pemilu di hotel tua itu. Dan pada akhirnya kita pun bersua. Pak Jafar nampak menerima saya dalam suasana yang penuh kekeluargaan, lantaran sudah mengenal saya jauh sebelum pertemuan kami itu.


Tak ada sekat, saya layaknya seorang punakannya, yang sekian lama baru bertemu lagi dengannya. Meskipun demikian dari raut wajahnya ia nampak serius hendak mengungkapkan sesuatu yang penting kepada saya. 


Saya kemudian mendengar ia katakan telah mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang dilakukan pada era Bupati Vanath. Sambil ia paparkan prestasi dalam seleksi itu dengan nilai yang tertinggi dari calon Sekda lainnya. 


Dalam perjalanannya kendati Pak Jafar memiliki prestasi dengan nilai yang tertinggi sebagai calon Sekda, namun nasib baik belum berpihak kepadanya, untuk mengemban posisi ketiga strategis di bumi Ita Wotu Nusa itu. Figur lainnya yang justru yang dilantik sebagai Sekda. 


Tidak patah semangat Pak Jafar tampil seperti biasanya, dimana ia tetap mengemban salah satu jabatan dilingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT. Hingga kemudian di tahun 2021 putra terbaik dari Negeri Kilmury ini dipercayakan mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda SBT. 

***

Dalam perkembangan selanjutnya, saya tidak banyak mengikuti babak kedua tatkala Pak Jafar kembali lagi di front pertempuran, untuk kembali mengikuti seleksi calon Sekda SBT bersama figur-figur lainnya, setelah beberapa tahun lalu ia ikut, namun belum bernasib baik. 


Hari ini dari akun facebok, saya melihat ramai berbagai ucapan selamat dari warga masyarakat Kabupaten SBT kepada Pak Jafar yang akan dilantik sebagai Sekda Kabupaten SBT oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas pada Jumat 29 Juli 2022 besok di Bula.

Suatu prestasi untuk seorang birokrat senior di bumi Ita Wotu Nusa itu, dimana karier birokratnya dimulai dari level bawah hingga mencapai suatu prestise, yang tak lain adalah mengemban jabatan Sekda, dengan kualifikasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dengan eselon minimal II.b.

Mengakhirinya mengutip ungkapan Albert Einstein (1879-1955), seorang fisikawan kelahiran Jerman bahwa, "janganlah mencoba menjadi orang sukses. Jadilah orang yang bernilai. Insya Allah Pak Jafar akan menjadi figur yang bernilai, dimana memiliki kontribusi dalam tata kelola birokrasi pemerintahan di Kabupaten SBT yang lebih baik lagi. (M.J. Latuconsina).

Selasa, 28 Agustus 2018

17 Agustus 2018 negeri UTTA



Dokumentasi kegiatan
memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus 2018 republik indonesia
yang di selnggarakan oleh pemuda negeri utta.

 










Kamis, 24 Mei 2018

BAILEO AKAN PERBAIKI INFRASTRUKTUR NELAYAN


Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno (BAILEO) bertekad untuk memperbaiki infrastruktur perikanan yang ada di Maluku, lewat program BAILEO yakni, mengembalikan jati diri orang Maluku di bidang perikanan. Hal ini disampaikan salah satu pemuda Maluku yang enggan namanya kepada media ini.
Menurutnya, para nelayan di Maluku tidak memiliki cool storage untuk mengawetkan ikan dari hasil tangkapan, pabrik es juga tak bisa kontinyu memproduksi es karena masalah listrik. katanya.
“Kami bersyukur ada program pasangan Baileo yang mau memperhatikan para nelayan. Oleh sebab itu kami yakin hanya bersama Murad Ismail pekerja nelayan di Maluku bisa Sejahtera,” jelas dia.
Selain itu masih kata dia, para nelayan juga butuh pendampingan yang bisa melatih bagaimana cara mengelola ikan-ikan hasil tangkapan sehingga memiliki nilai tambah bagi para nelayan.
Untuk diketahui, Maluku ini di karuniai lautan yang sangat luas dari daratan dengan perairan laut yang terdiri dari laut pesisir, laut lepas, teluk dan selat.
Semestinya, kata dia, Dengan sumber daya perikanan yang ada dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, namun kenyataannya cukup banyak nelayan yang belum dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga tingkat pendapatan nelayan tidak meningkat.
Padahal para Nelayan melakukan pekerjaan dengan tujuan hanya untuk memperoleh pendapatan demi kebutuhan hidup, namun semua itu perlu perlengkapan dan perhatian dari pemerintah.
Dia juga menambahkan sebagian besar masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Sebenarnya Maluku memiliki potensi kekayaan laut yang melimpah tapi kenapa tidak di olah dari dulu untuk menjadi sektor andalan.

Senin, 22 Januari 2018

BAWASLU HARUS PRO AKTIF TERHADAP MANIPULASI DUKUNGAN BALON INDEPENDEN PILKADA MALUKU.

BAWASLU HARUS PRO AKTIF TERHADAP MANIPULASI DUKUNGAN BALON INDEPENDEN PILKADA MALUKU.

 Menyikapi identitas masarakat/ KTP yang di caplok untuk mendukung salah satu pasangan cagub cawagub  dalam pilgub maluku...
Ketua kibar maluku martho zaini warat angkat bicara..
Menurut ketua kibar maluku yang bisa di sapa bung martho melihat hal ini adalah temuan yang harus di sikapi segera oleh bawaslu maluku secepatnya.

Bawaslu Maluku harus pro aktif atas temuan tersebut, kepastian itu dalam mendukung proses pelaksanaan pilkada Maluku.

Sebab manipulasi dukungan pada verfak dukungan itu adalah temuan sehingga bawaslu harus serius utk menindaklanjuti dgn melakukan kajian terhadap temuan tersebut.

karena dlm setiap Verfak dukungan balon independen Bawaslu dan jajaran juga ikut serta dalam proses pengawasan tersebut, dan menemukan fakta manifulasi tersebut di lapangan.

Bawaslu bisa dengan muda melakukan investigasi atas dugaan tersebut, sebab Bawaslu memiliki jajaran sampai ke tingkat desa sehingga sangat lucu jika Bawaslu bersikap menunggu padahal Bawaslu memikiki kewajiban utk mencegah pelanggaran sebelum pelanggaran itu menimbulkan problem bagi proses Penyelenggaraan Pilkada Maluku.

Jika Bawaslu menunggu laporan masyarakat, maka tentu Bawaslu telah membatasi wewenangnya yg telah di berikan oleh UU dalam kapasitas sebagai Wasit Demokrasi untuk tegakNya keadilan Pemilu sendiri.

Kamis, 18 Januari 2018

AKULAH ANAK NELAYAN


AKULAH ANAK NELAYAN
Oleh : Nabila Kelirey



Banyak orang berkata bahwa hidup adalah sebuah pilihan, dan setiap orang berhak memilih arah hidupnya masing-masing. Begitu pun ayahku, juga punya pilihan.
Aku adalah anak perempuan yang terlahir dari keluarga kecil dari sebuah pulau kecil di Kabupaten seram bagian timur. Aku adalah anak dari seorang ayah yang bekerja sebagai nelayan kecil. Dan sejak kecil, aku sudah terbiasa ikut ayah melaut dengan memakai sebuah sampan kecil dan tua.
Pekerjaan sebagai nelayan mungkin menurut sebagian orang cukup melelahkan, dan akan sangat melelahkan bagi mereka yang tak pernah tahu. Namun, bagi aku yang berasal dari keluarga nelayan, yang sedari kecil terbiasa dengan semua itu, tentu bukanlah pekerjaan yang melelahkan.
Aku percaya bahwa itulah jalan Tuhan yang diberikan pada keluargaku, dan aku selalu bersyukur atas semua itu. Aku yakin bahwa nelayan punya peranan penting dalam kehidupan ini. Sebab tanpa nelayan, bagaimana kita semua, bisa menikmati lezatnya ikan dan makanan-makanan laut lainnya.
Kadang, saat semua orang terlelap tidur dalam dekapan dinginnya malam, ayahku malah bangun dan menyiapkan perlengkapan untuk melaut hanya karena ia melihat, kalau cuaca sangat mendukung untuk menangkap ikan. Bahkan aku pun tak pernah terbangun dan melihat ayah pergi melaut di tengah malam.
Dengan keriput yang sudah mulai tampak dalam raut wajah yang selalu menjadi pahlawanku itu, terkadang membuatku ingin menangis atas kehidupan pahit yang Tuhan berikan pada keluargaku. Melihat kehidupan orang kaya yang serba berkecukupan dan tiap harinya hanya duduk di atas kursi mewah bak tempat duduk sang raja, terkadang aku berpikiran sendiri sembari berkata, begitu tak adilnya Tuhan yang katanya Maha Pemberi, sampai-sampai keluargaku yang tercipta dengan kata miskin, harus bekerja lagi dengan mengarungi ombak yang tiap saat bisa mengambil nyawa ayahku di lautan sana.
Ayahku bahkan tak pernah mengeluh walau sudah kelelahan, dan terkadang hanya sakit yang tak bisa lagi ditahannya membuat dirinya sejenak beristirahat. Aku pernah bertanya padanya, mengapa ayah harus tiap hari pergi melaut, padahal ikan yang di dapatkan kemarin saja belum dihabiskan dan masih bisa dimakan sampai besok. Dia hanya menjawab, aku melakukan semua itu demi kamu nak. Aku ingin engkau tak sama seperti kami, aku dan ibumu yang dipaksa harus bekerja keras, bekerja kasar tiap harinya. Dan harus mengarungi lautan dengan ombak yang bisa saja mengambil nyawaku, ungkapnya.
Itulah kata-kata ayah yang selalu membuatku mengingatnya dimana pun aku berdiri, duduk dan menulis cerita pendek ini. Aku ingin menulis kepada ayah dan ibuku bahwa aku janji akan selalu menjadikannya pahlawan dalam mengarungi hidup insyaallah. Aku janji akan mengubah nasib yang selama ini sudah menjadi bagian dari keluargaku, tanpa harus melupakan kata nelayan semoga allah mengijinkan keinginan itu amin.
kata nelayan yang membuatku mampu menulis semua ini di tempat yang jauh dari keluargaku. Dan akan kubuktikan pada ayahku yang tiap harinya mempertaruhkan hidup diombang-ambing gelombang di tengah lautan, bahwa anak nelayan juga pantas untuk sukses dan memberikan yang terbaik. Aku ingin mempersembahkan semua harapan ayah lalu mengatakan kepadanya bahwa dia telah berhasil merawat aku sebagai anak dari nelayan kecil.
Hingga pada akhirnya, saat aku sukses nanti, aku ingin mengatakan kepada dunia bahwa aku adalah anak nelayan yang terlahir dari seorang ayah yang begitu hebat. Sebab bagiku, ayah adalah pahlawan laut yang tak akan pernah termakan waktu dan akan selalu menjadi bagian dalam diriku dan pulau kecilku.

Minggu, 17 Desember 2017

MASSA KIBAR SIAP HADIRI DAN KAWAL SIDANG DKPP



Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur  menyampaikan akan membeberkan semua  dugaan pelanggaran kode etik oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam tahapan seleksi Panwascam SE-Kabupaten Seram Bagian Timur yang berakhir pada bulan Oktober lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua  Dewan Pimpinan Cabang LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pengadu pada saat sidang berlangsung pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 mendatang.

Semua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam tahapan seleksi Panwascam tersebut banyak yang diduga bermasalah, mulai dari Ferifikasi keterangan pengadilan, edaran Bawaslu terkait seleksi ulang 3 Kecamatan yang sebelumnya disampaikan oleh ketua Panwaslu kab.SBT secara lisan di sekretariat yang hanya 2 Kecamatan. Belum juga peserta Panwascam yang mendaftarkan diri pada kecamatan yang berbeda dan lolos ferefikasi berkas pada kecamatan yang berbeda pula, dan masih banyak kronologis lain yang kami siapkan pada saat persidangan nanti.



dari beberapa kronologis di atas, maka kami selaku pengadu akan meminta kepada BAWASLU PROVINSI MALUKU untuk segera mengaudit semua berkas peserta panwascam di sekretariat Panwaslu kabupaten Seram Bagian Timur untuk di uji kebenarannya.

Bertepatan dengan itu ketua kibar sbt siap  mengarahkan massa kibar untuk mengawal jalannya sidang hingga yang di jadwalkan tanggal 21 desember nanti, " saya akan arahkan kekuatan kibar untuk mengawal jalannya proses sidang nanti, ungkapnya.

Selasa, 12 Desember 2017

WASEKJEN DPP IMM DESAK USUT DUGAAN KORUPSI UMAR BILAHMAR

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terendus di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

Ditengarai, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Umar Bilahmar, terlibat di dua pos anggaran.

Umar Bilahmar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra
kyat (PUPR) Kabupaten SBT, diduga turut berperan dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2013, dan dana keserasian tahun anggaran 2012 - 2015, di Kabupaten penghasil gas dan minyak tersebut.

Kedok busuk ini, dibongkar oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Wasekjen DPP IMM), Abdullah Keliobas,

Dia mengungkapkan, dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2013 sebesar Rp2,8 Miliar. Sedangkan Dana Keserasian tahun anggaran 2012-2015 Rp1,6 Miliar, sarat penyelewengan.

Ubel, sapaan akrab Umar Bilahmar, diduga terlibat, karena adanya kebocoran keuangan negara pada dua pos anggaran tersebut.

"Anehnya, temuan Inspektorat Kabupaten SBT yang saat itu dipimpin Umar Bilahmar, dana Bansos dan Keserasian sarat penyelewengan atau implementasinya tidak  tepat sasaran. Tapi, temuan Inspektorat atas dugaan penyelewengan dana bansos 2013 dan keserasian 2012-2015, tidak diteruskan ke penegak hukum. Dugaan kami, Umar Bilahmar menutupi hal ini," kata Abdullah Keliobas.

Lantas apa modus atau motif dugaan penyelewengan (korupsi) yang dilakukan Umar Bilahmar, dalam dana Bansos 2013 sebesar Rp2,8 Miliar, serta dana Keserasian tahun anggaran 2012-2015 sebesar Rp1,6 Miliar tersebit?

"Bersangkutan (Umar Bilahmar) kan Kepala Inspektorat kala itu. Ada temuan penyelewengan, tapi  dia tidak melanjutkannya untuk diproses hukum. Tindaoan bersangkutan demikian, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," lanjutnya.

"Tindakan Umar Bilahmar, sama saja bersangkutan tidak mendukung pemerintah memberantas kasus korupsi di SBT khususnya dan Indonesia pada umumnya," tegas alumni IAIN Ambon ini.

Menyangkut hal ini, Wasekjen DPP IMM ini mempresure, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, segera mengevaluasi Umar Bilahmar dari jabatannya, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT.

"Hemat kami, evaluasi perlu dan penting dilakukan oleh Bupati terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT. Ini bukan soal suka atau tidak suka," tuturnya.

Bupati, lanjutnya, harus memaknai hal ini, bagian dari langkah preventif untuk menjaga dan merawat citra Pemerintah Daerah Kabupaten SBT, agar terhindar dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Disamping itu, Abdullah Keliobas, menyarankan Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2013 dan dana Keserasian tahun 2012 -2015 Kabupaten SBT, petunjuk awal, dapat mengorek keterangan dari Umar Bilahmar (mantan kepala Inspektorat Kabupaten SBT).

"Kejaksaan Tinggi Maluku bisa membentuk tim khusus guna menelusuri kasus ini. Sebab, dana Bansos dan Keserasian yang dialokasikan negara untuk kepentingan rakyat di kabupaten SBT, telah diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu. Harapan kami, Kejaksaan segera bergerak, seterusnya mengusut kasus ini," tekannya.

Sekedar diingat, kasus lain, Umar Bilahmar,  juga diduga terlibat di proyek pembangunan jembatan Desa Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten SBT tahun anggaran 2007 sebesar Rp2,162 mi­liar, yang bersumber dari APBD Kabupaten SBT.

Meski sudah dilakukan pencairan 100 persen, tapi proyek fiktif. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp1 miliar lebih.

Perkara ini telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 2015 hingga 2016, bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Tiga orang akhirnya divonis bersalah.

Umar Bilahmar juga diduga terlibat di proyek fiktif tersebut. Saat itu, dia menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten SBT. Dari pengembangan, jaksa kemudian memeriksa Umar Bilahmar sebagai saksi untuk tersangka Harun Lestaluhu, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten SBT (berkas terpisah).

Dia (Umar Bilahmar) diperiksa, karena Harun Lestaluhu membantah tanda tangan dalam nota pengawasan untuk pencairan anggaran proyek 100 persen, bukan miliknya, tapi dipalsukan. Karena saat itu, dia sedang cuti dinas.

Umar Bilahmar sebagai ketua tim pengawas pembangunan fisik proyek jembatan Gaa. Meski begitu, dugaan atas keterlibatan Umar Bilahmar di kasus ini, belum juga diungkap oleh Korps Adhyaksa Maluku.

Tiga terdakwa divonis bersalah, karena melang­gar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pi­da­na korupsi sebagaimana telah di­ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Yaitu, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony, dihukum 1 tahun penjara, dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

Tomy Andris, kontraktor pelaksana proyek divonis 2,4 tahun pen­jara, denda Rp50 juta sibsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara,  Beder Azis Alkatiri, Direktur PT. Putera Seram Timur yang juga anggota DPRD Kabupaten SBT periode 2014-2019 dari Fraksi PKS, divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjar, serta membayar uang pengganti Rp 640 juta. Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Ambon, Beder mengajukan banding di PT Ambon seterusnya juga melakukan kasasi di MA RI.


Senin, 11 Desember 2017

KIBAR DUKUNG PEMDA SBT DALAM MEMBANGUN DESA DAN PESISIR



KIBAR DUKUNG PEMDA SBT DALAM MEMBANGUN DESA DAN PESISIR

Kabupaten Seram Bagian Timur. yang merupakan kabupaten kepulauan dengan sumber daya alam yang menjanjikan , baik dari sisi perikanan maupun pertanian serta migas, hal ini sangat berpeluang untuk peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur.
dilainsisi SBT memiliki sala satu kecamatan di ujung timur yang memiliki potensi Periikanan yang sangat berlimpah ,ini belum maksimal di manfaatkan masyarakat dan pemda  olehnya itu Dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat pesisir berbasis kepulauan saya meminta kepada pemda kabupaten seram bagian timur untuk menetapkan kecamatan wakate sebagai kecamatan perikanan ,
kami DPD LSM KIBAR MALUKU dan jajaran pengurus LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur. siap bergandengan tangan dengan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam membangun Desa dan Pesisir di Kabupaten Seram Bagian Timur.
segala upaya untuk pemanfaatan SDA di kepulauan dan pesisir kabupaten seram bagian timur merupakan potensi kekayaan rakyat yang harus di manfaatkan untuk keberkanjutan kehidupan.

pemda KAB, SBT harus menciptakan peluang industri perikanan di kecamatan wakate.sehingga masyarakat dapat di berdayakan,saya sangat mengapresiasi visi bupati kabupaten seram bagian timur dalam pengentasan pengangguran dengan akan menyediakan lapangan kerja bagi ribuan tenaga kerja dari masyarakat. hal ini merupakan spirit perubahan yang harus di dukung dan diwujutkan dalam program ril sehingga gambaran visi itu dapat terlihat dan bukan hanya sekedar wacana.

dalam waktu dekat DPC LSM KIBAR Kabupaten Seram Bagian Timur. akan menggelar kegiatan seminar nasional tentang perikanan di sbt yang akan melibatkan kementrian perikanan sehingga kami harapkan ada dukungan pemda Kabupaten Seram Bagian Timur. dalam mendukung kegiatan tersebut , dan dapat bersinegi dalam membangun desa dan pesisir di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Minggu, 03 Desember 2017

LSM KIBAR KAB.SBT MENDUKUNG KNPI FERSI RUSDI RUMATA


saya sebagai ketua DPC LSM KIBAR KAB,SBT Memberikan dukungan moril kepada saudara Rusdy Rumata dalam memimpin KNPI SBT , menurut hemat saya KNPI SBT yang di nakodai saudara rusdi rumata saat ini akan mengubah eksistensi gerakan kepemudaan di negeri ITA WOTU NUSA."

Dasar Pimikiran ini cukup sederhana untuk kita pahami bersama, jika KNPI kini bukan lagi indikator penentu organisasi kepemudaan di Indonesia.

Hal ini terbukti dari Eksis­tensi KNPI mulai dipertanyakan dari setiap momentum MUSDA di Negeri In, bahkan sebagian bernada dengan ekspresi meragukan peran dan fungsinya dalam berbagai momentum bergensi pada tingkat lokal maupun nasional. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah jika butuh suatu penilaian obyektif dari siapapun, karena rakyat sudah sering ti­dak merasakan kehadiran KNPI sebagai stakeholder kepemudaan dalam setiap ajang bergensi apalagi solusi konkrit untuk membangun dan berkonstribusi.

Danpak inilah sehingga KNPI akhirnya kurang dipercaya public untuk menjadi kekuatan agregasi kepentingan pemuda yang sudah tercatat dalam sejarah nasional bahkan juga dunia.

Menyikapi hal tersebut, DPD KNPI KAB.SBT yang di nahkodai Rusdy Rumata harus obyektif dan idealnya untuk segera melakukan "TEROBOSAN DINI" dalam segala aspek untuk mengembalikan persepsi-persepsi negetif individu, Kelompok, maupun Golongan terhapad eksistensi PEMUDA yang kian di perhadapkan dengan jutaan kepentingan.

PENGURUS DPD KNPI KAB.SBT kini dituntut melakukan reorientasi, reaktualisasi, revitalisasi, reposisi dan responsi atas kondisi kekinian yang sering menjadi perbincangan dan target oleh setiap Pemuda yang ada di Indonesia.




Sabtu, 02 Desember 2017

Mahasiswa dan Perjuangan Nasional

Posisi Mahasiswa dan Perjuangan Nasional

( oleh : Martho Z warat )
Pendidikan merupakan sebuah inti dari kemajuan tenaga produktif nasional. Gerak maju bangsa Indonesia untuk berkembang menjadi sebuah bangsa modern, mandiri dan bermartabat terhalang oleh masih berkuasanya susunan ekonomi Imperialisme dalam ekonomi didalam negeri. Imperialisme telah menguasai sumber daya  dan seluruh kekayaan alam nasional tanpa menyisakan sedikitpun, sehingga sektor pendidikan kekeringan anggaran. Imperialisme pula yang mengharuskan sistem pendidikan nasional dilempar kepada mekanisme pasar guna akumulasi profit mereka.
Meskipun tidak menapikan kebutuhan mengankat isu-isu sektoral guna membangkitkan massa luas mahasiswa, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa poros perjuangan pokok mahasiswa sekarang ini adalah anti-imperialisme atau pembebasan nasional. harus dijelaskan kepada massa luas mahasiswa, bahwa tidak ada pendidikan yang bisa diakses luas oleh seluruh rakyat, tidak ada mutu dan kualitas pendidikan, tidak ada pendidikan kerakyatan jikalau sektor pendidikan masih dikankangi oleh Imperialisme.
Oleh karena itu, gerakan mahasiswa harus menyokong sepenuh-penuhnya perjuangan pembebasan nasional. sehingga dalam kepentingan ini, beberapa isu yang merupakan program dari pembebasan nasional dapat dimengerti dan dipahami oleh semua massa mahasiswa dan rakyat 

Tuntutan Nasionalisasi Perusahaan Pertambangan Asing

Syarat bebas bagi perkembangan ekonomi nasional adalah perkembangan tenaga-tenaga produktif (teknik produksi dan sumber daya manusia). Ketika memacu pertumbuhan produksi didalam negeri, sektor Industri harus difasilitasi berkembang dan klas pekerja harus diberikan jaminan kesejahteraan berupa upah yang layak. Ini hanya akan berhasil jika seluruh kekayaan alam dan dimobilisasi demi kepentingan Industri nasional. Saat ini, usaha untuk membangun dan memperkuat Industri dalam negeri berhadapan dengan serbuan ekonomi kaum Imperialis. Imperialisme yang berwatak monopoli menghendaki penguasaan sumber bahan baku dan material milik negara-negara dunia ketiga, mengusai perdagangan komoditi dan pasar dunia ketiga, dan mengusai massa pekerja kita guna memperbesar akumulasi profit (laba) mereka.
Imperialisme yang berwatak monopoli telah menempatkan negara-negara bangsa (nation) yang terbelakang sebagai sumber penghisapan dan sasaran eksploitasi. Dalam derajat tertentu, hal tersebut memicu lahirnya gerakan pembebasan nasional, yang kadang diikuti bahkan dipimpin dengan bersemangat oleh borjuasi nasional yang tersingkirkan pula oleh Imperialisme.  borjuis membutuhkan “nation” sebagai benteng membangun dan menata modalnya dalam tahap awal.
Tidak akan ada kesempatan membangun ekonomi nasional jikalau susunan ekonomi Imperialis masih mendominasi. Harus ada upaya untuk merebut kembali semua sumber daya alam kita yang sekarang dikuasai oleh pihak asing. Sektor energi kita yang cukup vital, sekitar 80% dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing, demikian pula dengan mineral dan lain-lain. Akibat pengusahaan asing terhadap sumber-sumber energi dan mineral menyebabkan Industri dalam negeri berjalan kearah kolaps.  Tindakan pertama yang seharusnya dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi nasional dan menciptakan basis industrialisasi nasional adalah melancarkan pengambil-alihan (nasionalisasi) terhadap perusahaan pertambangan asing, kemudian dilanjutkan kepada perusahaan asing vital lainnya. Sehingga nasionalisasi terhadap perusahaan tambang asing tidak dapat ditunda-tunda lagi. Nasionalisasi harus ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan martabat dan kedaulatan bangsa, dimana bangsa indonesia memiliki posisi setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia, termasuk korporasi asing.

Penghapusan Utang Luar Negeri

Utang merupakan jerat yang diikatkan kepada leher rakyat dunia ketiga guna memaksa mereka menjalankan kewajiban yang telah di tetapkan dalam perjanjian. Sejarah utang dalam perekonomian Indonesia sebagian merupakan warisan kolonialisme (Konferensi Meja Bundar), dibawah orde baru, kemudian semakin diperkuat lewat kerjasama dengan IMF setelah reformasi. dan Saat ini di kepemimpinan JOKOWI JK , estimasi  utang luar negeri kita 2016

1)                     Singapura (US$ 54,98 miliar), turun 9,43%
2)                     Jepang (US$ 32,33 miliar), naik 0,69%

3)                     China (US$ 13,91 miliar), naik 59,05%

4)                     AS (US$ 10,05 miliar), turun 6,65%

5)                     Belanda (US$ 9,96 miliar),

Industrialisasi Nasional

Industri didalam negeri tidak pernah dikembangkan guna memenuhi kesejahteraan rakyat. Karena sepenuhnya pengembangan Industri didalam negeri disesuaikan dengan kepentingan perluasan dan ekspansi kapital sebagai kelanjutan dari ekonomi kolonial yang sempat terinterupsi di era Soekarno. Kapitalisme monopoli yang tumbuh menggantikan kompetisi bebas mencaplok kapital kecil dan domestic, sehingga kapital domestic (dalam negeri) buat benar-benar bergantung pada kapital asing. Tergantung dalam hal permodalan, bahan baku, teknologi, sampai dengan pasar. Ketergantungan industri dalam negeri menyebabkan produktifitas nasional tidak berkembang maju, tidak juga memprogressifkan hubungan-hubungan produksi sehingga melahirkan sebuah relasi produksi yang bisa memenuhi kesejahteraan rakyat.
Industri dalam negeri tidak memili basis Industri dasar yang kuat. Kebanyakan Industri yang berdiri merupakan industri rakitan.  Ciri lain industri yang tumbuh adalah rendah teknologi sehingga, tidak membutuhkan tenaga kerja yang berketerampilan. Rendahnya kapasitas Inudstri dalam negeri dan sepenuhnya sangat tergantung kepada asing menyebabkan nilai tambah yang dihasilkannya cukup kecil. Hal itu berdampak pada rendahnya upah dan kesejahteraan para pekerja.
Program Industrialisasi nasional dimaksudkan untuk memobilisasi seluruh sumber daya (sumber daya alam, tekhnologi, dan SDM) untuk membangun dan memperkuat industri dalam negeri; industri minyak, petrokimia, besi dan baja, sintetis, dll.

Perjuangan Mahasiswa dan Front Persatuan Nasional

Perjuangan anti Imperialisme akan bermuara pada “kemenangan”, jika gerakan mahasiswa bisa menerapkan politik persatuan yang tepat. Politik persatuan disini adalah prinsip pengakumulasian kekuatan massa dan dukungan massa rakyat terhadap tahapan perjuangan yang berada didepan mata. Didalam menjalankan persatuan, prinsip utamanya adalah memperlebar kawan dan mengisolasi musuh dengan tidak menanggalkan independensi politik kita Ketika berpraktek, tidak jarang kita menemukan politik persatuan yang kaku, reaksioner dan merugikan perjuangan secara umum. Banyak yang menyerukan persatuan dalam seruan-seruan politik, tetapi menerapkan persyaratan (kesepakatan) yang terlampau ketat sehingga hasilnya persatuan minoritas kecil (sekte). Tipe politik persatuan seperti ini dikatakan sebagai “politik pintu tertutup”.
Imperialisme berkuasa dengan mulus berkat kemampuannya membangun kekuasaan politik dinegara-negara dunia ketiga. Dibelahan dunia ketiga, tersebar pemimpin-pemimpin politik yang hidup dari “pundi-pundi” sebagai hadian modal asing atas jasanya “membuka jalan terhadap imperialisme. dan menyerahkan kedaulatan nasional secara bulat-bulat kepada modal asing.
Rejim yang berkuasa sekarang, ataupun rejim-rejim sesudahnya jikalau tetap menjadi “pelayan” modal asing, merupakan musuh rakyat Indonesia didalam negeri. Perjuangan anti-imperialisme harus menyingkirkan rejim-rejim “pesanan asing” di tahap pertama, kemudian dilanjutkan dengan memblokade semua kepentingan asing didalam negeri. Sehingga, perjuangan anti-imperialisme haruslah mewujudkan sebuah pemerintahan yang berdasarkan pancasila dan hakikatnya , yang menyingkirkan semua praktek imperialisme baik dilapangan ekonomi, politik, ataupun budaya.

Siap-Siap, Seluruh Bupati akan Dipanggil KPK soal Dana Desa

Siap-Siap, Seluruh Bupati akan Dipanggil KPK soal Dana Desa Rabu, 01 Feb 2017 15:14 | Editor : Fadhil Al Birra Ilustrasi Ilustrasi (Dok JawaPos.com). JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendampingan dana desa sejak 2015. Sejak itu, KPK telah menerima banyak laporan dugaan penyimpangan dana desa. "Kita concern 2015 sampe sekarang pendampingan dana desa sudah dilakukan KPK. Banyak laporan masyarakat kita akan bersepakat akan lakukan pembenahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai bertemu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/2). Dari berbagai laporan yang diterima, Basaria menyebut titik rawan penyimpangan dana desa karena tidak seluruh kepala desa mengerti dan memahami pengelolaan dana. Hal itu menjadi celah pihak-pihak tertentu terutama dari tingkat Kabupaten untuk meminta jatah dana desa kepada kepala desa. "Kita dengar baru-baru ini penangkapan oleh Saber Pungli di Jawa Timur ada pihak-pihak tertentu dari tingkat kabupaten pada saat berikan dana desa tersebut minta potongan-potongan," kata dia. Berita Terkait Cegah Korupsi, KPK Gelar Festival Anak Jujur 2 Datangi KPK, MKD Periksa Novanto, Nih Hasilnya 7 Alasan Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan Praperadilan Ditunda Karena itu, Basaria menyatakan bahwa KPK bekerja sama dengan Kemendes dan kementerian terkait lain akan memanggil serta mengumpulkan seluruh bupati. Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi bupati atau pejabat kabupaten yang memotong dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada desa. Dengan demikian pembangunan yang dari dana desa dapat berjalan maksimal, bermanfaat, dan sesuai kebutuhan masyarakat. "Kita harapkan semua pembangunan dari dana desa ini kalau bisa berjalan dengan baik maka ekonomi masyarakat bisa lebih cepat berkembang. Kita harapkan sesuai kebutuhan masyarakat dan bermanfaat masyarakat itu sendiri. Kita bersepakat mendampingi full," ujarnya. Sementara itu, Mendes, Eko Putro Sandjojo mengaku meminta KPK turut mengawasi dana desa yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Tak hanya KPK, Eko juga meminta seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait lainnya untuk turut mengawasi dana desa. Eko menyebut anggaran dana desa pada 2015 yang sebesar Rp 20,8 triliun meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, dan pada 2017, anggarannya mencapai Rp 60 triliun. "Tahun depan akan dinaikkan lagi jadi Rp 120 tiliun. Dana yang besar tersebut perlu kita kawal bersama-sama. Kita minta masyarakat bantu mengawal. Dalam pengawalan ini kita minta bantuan KPK dan KPK dukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu. Kita minta dana desa tidak diselewengkan dan KPK dukung penuh," kata Eko. Eko memaparkan, Kemendes bersama BPKP, Kemdagri, dan KPK telah membuat aplikasi untuk mengatasai pengelolaan dana desa ini. Namun, sejauh ini aplikasi tersebut baru menjangkau desa-desa yang memiliki jaringan internet. "Paling penting keterlibatan masyarakat. Media sosialisasikan ke masyarakat ada Rp 60 triliun dana yang dibagikan ke 74.910 desa. Setiap desa mendapatkan sekitar Rp 800 juta. tolong disosialisasikan supaya masyarakat mengawasi. Kalau ada penyelewengan diadukan ke Satgas Dana Desa di nomor 15040 atau ke Satgas KPK. Nanti kita akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat," jelasnya.

Senin, 27 November 2017

IKRAR PANCA BHAKTI CAHAYA KIBAR

IKRAR PANCA BHAKTI CAHAYA KIBAR

LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR), mempunyai Iklar dan Janji bagi para anggotanya (Relawan), yang disebut PANCA BHAKTI CAHYA KIBAR, merupakan pernyataan sikap atau janji dari setiap relawan Kibar, kepada organisasi dalam melaksanakan visi dan misi, jadi diri dan perjuangan organisasi, adapun iklar dan janji Panca Bhakti Cahya Kibar sebagai berikut,

1. Kami Relawan Kibar, Adalah insan percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2. Kami Relawan Kibar, selalu patuh, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdsarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,

3.Kami Relawan Kibar, Berjuang bersama-sama menyebarluaskan Ilmu dan Tehnologi, dalam semangat kekeluargaan demi cita-cita dan tujuan bersama, mewujudkan gerkana nasional ekonomi kerakyatan, pembangunan nasional dalam bingkai gotong royong sebagai budaya bangsa,

4.Kami Relawan Kibar,Menjunjung tinggi harkat, martabat , kehormatan dan nama baik bangsa, mengutamakan kerja keras, bersikap jujur serta bertanggung jawab,


5. Kami Relawan Kibar,  Adalah unsur pembina persatuan dan kesatuan diatas landasan persaudaraan sebangsa, sebahasa, dan setanah air Indonesia, dalam keberkahan Tuhan Yang Maha Esa.

Profile LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR)

Profile LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR)

LSM KOALISI BERSAMA RAKYAT (KIBAR), mempunyai Visi dam Misi Sebagai Berikut VISI : Upaya membangkitkan dan menumbuhkan gerakan nasional ekonomi kerakyatan dan pembangunan pedesaan / pesisir dalam bingkai gotong royong sebagai budaya bangsa. MISI : Sebagai organisasi mitra komunikasi masyarakat dalam membangun pedesaan dan pesisir,
Guna terwujudnya konsensus bersama bagi peningkatan ekonomi dan sosial, menguatkan tata kelola komoditas perekonomian secara orisontal dan vertikal berbasis usaha-usaha desa / pesisir, mendukung usaha-usaha tahanan pangan nasional dengan mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, teknologi dan teknik managemen tata kelola unit usaha desa yang bertujuan meningkatkan : pendapatan, kesejahteraan, martabat insan masyarakat serta pelaku usaha desa / pesisir secara menyeluruh yang di dasari oleh semnagat patriotisme menuju negara Persatuan Republik Indonesia yang lebih sejahtera, makmur, mandiri dan bertabat.

Jati Diri Organisasi Adalah Memiliki Semangat Juang Menjadi Pelopor Dalam Keikutsertaan Pembangunan Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan pedesaan/pesisir disegala bidang terletak menjunjung tinggi nilai nilai kerukunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan.

Jumat, 24 November 2017

partisipasi masyarakat dalam mengawal dana desa



partisipasi masyarakat dalam mengawal dana desa
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah terobosan yang dilakukan oleh Pemeritah meningkatkan jumlah pendapatan desa. Melalui Undang-undang tersebut dan turunannya merupakan angin segar bagi Desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan social baik dibidang ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa (Musrenbang) merupakan salah satu ruangbagi masyarakat untuk mengusulkan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Forum tersebut akan sangat membantu pemerintah desa dalam upaya mengidentifikasi kebutuhan masyarakat. Musrenbang merupakan kegiatan perencanaan partisipatif dalam pembangunan desa yang diadakan setiap tahun yang melibatkan masyarakat secara penuh untuk merumuskan program prioritas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat misalnya kelompok pemuda, perempuan, petani dan kelompok masyarakat marginal lainnya.
Musrenbang merupakan salah satu cerminan terbesar dari Negara demokrasi seperti Indonesia dimana hak keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sangat diutamakan guna menampung aspirasi masyarakat dan dijadikan sebagai landasan dalam program pembangunan di tingkat“grassroots.” Oleh karena itu, peningkatan anggaran yang dialokasikan untuk desa akan sangat membantu dalam pelaksanaan rencana program kerja yang sudah disusun dengan pelibatan masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa program pembangunan desa betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak yang signifikan dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Misalnya dalam pengembangan ekonomi keluarga, usaha kecil dan menengah, kelompok perempuan, kelompok penyandang disabilitas dan kelompok marginal lainnya. Maka dari itu, dalam penyusunan program, pemerintah hendaknya menggunakan pendekatan “asset based approach”.
Secara sederhana konsep ini dapat diterjemahkan sebagai pembangunan desa yang dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk mengidentifikasi aset yang mereka punya baik dilingkungan sekitar maupun yang ada di dilingkungan mereka berada. Hal ini sangat membantu apabila dalam program pembangunan desa diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di masyarakat desa. Karenanya apabila diterapkan oleh pemerintah desa maka pendekatan tersebut akan sangat membantu dalam pengurangan kemiskinan. Apalagi hal tersebut dibarengi dengan ketersediaan life skill training bagi masyarakat sehingga mereka dapat mengolah sumberdaya yang ada misalnya dari hasil produksi pertanian, buah-buahan, maupun hasil perikanan dalam peningkatan nilai ekonomis untuk peningkatan pendapatan keluarga. Dengan peningkatan anggaran dana desa yang dialokasikan diharapkan hal ini akan bermanfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama dalam pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja khususnya untuk mengurangi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri, serta dalam upaya penanggulangan penyakit menular untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.
Jumlah Dana Desa yang diamanatkan melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setiap tahun semakin meningkat. Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp. 20,7 Trilyun, tahun 2016 sebesar Rp. 46,9 Trilyun, dan tahun 2017 sebesar Rp. 60 Trilyun. Ini berarti bahwa di tahun 2017, rata-rata per desa mendapatkan dana Rp. 800 juta. Jika kita perhatikan jumlah kenaikan anggaran yang sangat fantastis tersebut hal ini memberikan angin segar bagi pemerintah desa sebagai pengelola dan masyarakat sebagai beneficiaries dari anggaran tersebut sehingga diharapkan dengan “kemurahanhati” pemerintah tersebut akan membawa dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa terutama di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Mengingat besaran anggaran yang diterima oleh masing-masing desa maka peran masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa tersebut menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memberikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan penganggaran untuk mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaannya. Jangan sampai peningkatan anggaran desa tidak memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat di desa.
Berpartisipasi dalam perencanaan dan penganggaran adalah hak setiap masyarakat yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah nomor 32 dan 33 tahun 2004 mengenai dana perimbangan pusat dan daerah serta dijamin oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2007 mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah, serta Undang-Undang 6 tahun 2014.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran adalah hal yang sangat penting baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Karena keterlibatan mereka akan berkontribusi terhadap kualitas perencanaan program desa dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pemerintah desa harus pro-aktif melibatkan masyarakat dengan menyediakan wadah partisipasi dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program desa. Memberikan kesadaran bagi masyarakat baik kelompok pemuda, kaum peremuan, dan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa sangat diperlukan dan sekaligus kewajiban bagi pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat desa.
Sadar atau tidak sadar, bahwa sesungguhnya anggaran tersebut adalah anggaran yang berasal dari masyarakat yang mereka bayar melalui pajak maupun retribusi lainnya yang dikumpulkan oleh pemerintah dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengawasi dan mengetahui kemana anggaran tersebut dipergunakan. Kontrol masyarakat akan memberikan dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran harus diutamakan untuk menjamin anggaran tersebut tepat sasaran. Untuk memaksimalkan control masyarakat pemerintah harus menyediakan “Pusat Pengaduan Masyarakat” yang mudah diakses oleh publik. Sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, maka masyarakat akan tanggap dan melapor yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian saya yakin dengan niat yang baik dan didukung oleh keuangan yang memadai serta adanya bottom up control dari masyarakat akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.